KPK RI
NEWSGAPI.COM — Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK Malut) bakal melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Selain melakukan aksi, SKAK Malut juga akan melaporkan orang nomor satu di Kota Ternate, M. Tauhid Soleman terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke KPK.
M. Tauhid Soleman dilaporkan terkait dengan kasus penyertaan modal, sekaligus mengkroscek laporan soal dugaan korupsi pembelian eks Rumah Dinas Gubernur Malut oleh Pemerintah Kota Ternate.
Koordinator aksi SKAK Malut, M. Reza mengatakan, SKAK akan melaporkan Walikota Ternate M. Tauhid Soleman ke KPK atas dugaan keterlibatan Tipikor penyertaan modal investasi.
Menurut kajian mereka, dugaan kasus tersebut melibatkan M. Tauhid Soleman selaku sekretaris daerah (Sekda) di masa Walikota Alm Burhan Abdurahman.
“Kami akan cek lapran dugaan korupsi pembelian eks rumah dinas Gubernur Malut yang katanya dilaporkan salah satu ASN Kota Ternate, Informasi yang kami terima terlapor dalam laporan itu adalah salah satu pejabat penting di Kota Ternate,” ujar Reza melalui pres release kepada media ini, Selasa (22/7).
Menurutnya laporan kasus penyertaan modal investasi pada pemerintah Kota Ternate terhadap perusahaan daerah PT. Ternate Bahari Berkesan akan di laporkan ke KPK, buntut dari tidak jelasnya penanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Padahal dalam kasus tersebut sudah ada beberapa nama yang telah dijebloskan ke jeruji besi atau memiliki kekuatan hukum tetap, akan tetapi status M. Tauhid Soleman sampai saat ini belum ada kejelasan hukum.
“Penanganan kasus masih menuai tanda tanya dan terkesan begitu saja. Padahal pihak lain juga ikut berperan, tapi tidak terungkap, salah satunya Wali Kota Ternate Tauhid,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Maluku Utara dalam hasil auditnya nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 ditemukan adanya kerugian negara.
Jika diteliti, kata Reza, hasil audit penghitungan terdapat penyalahgunaan pengelolaan dana senilai Rp 22,85 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.7 miliar.
Selain itu, dari total penyalahgunaan dana tersebut PT. BPRS Bahari Berkesan yakni anak perusahaan dari PT. Ternate Bahari Berkesan mengelola daba sebesar Rp.11 miliar.
Dilain sisi, ditemukan juga penyetoran modal oleh pemerintah daerah pada periode 2015 sampai 2019 dengan nilai sebesar Rp.550 juta ke PT. BPRS Bahari Berkesan yang tidak dicatat atau dibukukan sebagai penyertaan modal di dalam laporan keuangan PT. BPRS Bahari Berkesan.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Malut dapat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp.550 juta. Ini kejahatan yang sistemik dan perlu kiranya diketahui KPK. Kita juga akan melaporkan kasus ini secara resmi dan memberikan data ke KPK,” terang Reza.
Ia juga mengatakan, akta pendirian PT. BPRS Bahari Berkesan tidak memiliki saham, namun mendapat suntikan modal atas nama pemerintah menggunakan bantuan modal PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai holding company.
“Ini bisa dikatakan modus sebagai anak perusahaan. Dibalik kasus ini M. Tauhid Soleman sudah seharusnya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Bahkan diduga Tauhid terlibat kasus Haornas 2018 mestinya juga ditelusuri,” pungkasnya. (red/fikri)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara