NEWSGAPI.COM — Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara ( SKAK Malut) Jakarta, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya nyali dalam menetapkan tersangka sejumlah pejabat di Malut.
Hal ini disampaikan Koordinator SKAK Malut, Jakarta, M. Reza A Syadik melalui pres release, Jumat (14/6/2024)
“Nyali KPK ciut hadapi sejumlah pejabat dan pihak swasta di Maluku Utara. Padahal TPPU AGK yang terdakwanya berjamaah toh tidak tuntas, begitu juga DID dan DAK Halmahera Timur 2017-2018 yang sampai saat ini misterius dan bahkan Masjid Raya Halsel 2016-2021 pun tidak diselidiki,” ungkapnya.
Reza mengatakan, proses pengembangan kasus yang ditangani lembaga anti rasuah ini suda sharusnya tuntas, dan penetapan tersangka pada pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut seharusnya tampa pandang bulu.
Karena, lanjut Dia, kasus dengan terdakwa AGK seperti kasus jual beli jabatan dan mafia perizinan di Maluku Utara sudah menjadi perhatian publik, namaun penanganan kasus tersebut masih saja misterius penangananya oleh KPK.
“Banyaknya pejabat daerah dan pihak swasta pemilik perusahaan tambang di Maluku Utara yang terlibat dalam kasus AGK belum ditersangkakan, ini kan skandal TPPU yang motifnya adalah persekongkolan elit regional dan pihak swasta,” bebernya.
Reza kemudian menantang KPK untuk menetapkan tersangka sejumlah pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Beranikah KPK tersangkakan Ahmad Purbaya, Samsuddin A Kadir yang memberi suap pada terdakwa AGK, beranikah KPK menangkap Imran Yakub yang notabene suda menjadi tersangka KPK, serta beranikah KPK tersangkakan Dirut PT NHM Hi Robet yang diduga memberi suap pada terdakwa AGK?,” tantang Reza.
Selain dari sejumlah kasus tersebut, Ia juga mengungkapakan kasus suap pengurusan dana DID dan DAK yang diduga melibatkan Mantan Bapedda Halmahera Timur Ricky CH. Richfat yang saat ini menjabat sebagai Sekda di daerah tersebut.
Kata Reza, kasus yang meyeret Ricky CH Richfat bukan kasus baru. Bahkan kasus di tahun 2017-2018 itu banyak menyeret penyelenggara negara diantaranya Kepala Ditjen Keuangan Kemententerian Keuangan RI Yaya Purnomo yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Belum lagi kasus Masjid Raya di Halmahera Selatan, Ia mengatakan, kasus tersebut sebelumnya menjadi atensi KPK, namun hingga saat ini belum juga didalami.
“Halmahera Selatan juga ada motif dugaan korupsi pembangunan Mesjid Raya yang mana proyek tersebut menelan anggaran Rp 109 Miliar sejak tahun 2016-2021, namun mangkarak,” ungkap Reza seraya menyebut sejumlah kasus tersebut telah menjadi rekomendasi bagi aktivis Maluku Utara terhadap KPK.
“Jadi sejumlah kasus ini jadi perhatian kami, bila KPK tidak serius mending KPK dibubarkan saja,” kata Reza. (fik)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK