
Kantor Kejari Halsel, Jl Kebun Karet, Kampung Makian, Bacan
NEWSGAPI.COM – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel) diminta agar mengusut tuntas hasil temuan Dana Desa (DD) tahun anggran 2019 hingga tahun 2023 dari 174 Desa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dalam Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) ditemukan 174 desa di Halsel terindikasi ada penyelewengan dana desa yang nilainya mencapai 100 hingga 200 juta di setiap tahun anggaran sejak tahun 2019 hingga 2023.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus mengatakan, berdasarkan data yang di himpun LPI Maluku utara bahwa terdapat hasil temuan pemeriksaan BPK mencapai puluhan milyar dari total 174 desa.
Olehnya itu, lanjutnya, Kejari Halsel harus mengusut tuntas hasil temuan tersebut sehingga tidak terkesan di politisasi oleh pemerintahan setempat.
“Ini kan momentum pilkada secara serentak agar tidak dipolitisasi hasil temuan tersebut maka pihak aparat penegak hukum harus sega mengusut,” jelasnya, Sabtu (4/5/2024).
Selain itu, kata Rajak, di tahun 2022 ada pemilihan kepala desa tahap satu secara serentak, dan sala satu persyaratannya adalah kapala desa petahana harus mengantongi bukti Surat Keterangan (SK) penyelesain temuan atau yang dikenal dengan rekomendasi bebas temuan.
Anehnya, pihak Inspektorat sebagi lembaga auditor internal pemerintahan setempat mengeluarkan SK bebas temuan sebagai prasarat untuk kapala desa petahana kembali maju sebagi calon kepala desa, padahal suda ada temuan di tahun 2019 dan 2020.
“Kami berharap pihak inspektorat setempat agar proaktif untuk mengusut temuan dana desa sejumlah desa tesebut agar tidak terkesan dipolitisasi apalagi ini mementum pemilihan kepala daerah, karena samapai saat ini kapala desa yang masih aktif maupun sudah tidak menjabat masih memiliki hutang temuan yang nilainya bervariasi hingga mencapai lebih dari Rp 100 juta per desa,” ungkapnya.
Perlu di ketahui berdasarkan data yang dikantongi menyebutkan dari 174 kades petahana yang maju di Pilkades saat itu, 31 Desa diantaranya gagal mempertahankan kemenangan alias kalah, meliputi Desa Leleongusu (Mandioli Utara), Tabalema, Galala (Mandioli Selatan), Prapakanda, Toin, Bajo (Botanglomang), Tutuhu (Kasiruta Timur), Kukupang (Kasiruta Barat), Silang (Bacan Timur Selatan), Tawa (Bacan Timur Tengah), Wayamiga, Nyonyifi, Babang (Bacan Timur).
Serta, Indari (Bacan Barat), Kubung, Mandaong (Bacan Selatan), Awanggo, Amasing Kalli, Amasing Kota Utara (Bacan), Galala (Obi Utara), Tagia (Gane Timur Tengah), Fulai (Gane Barat.Utara), Tawa (Gane Barat Selatan), Bumi Rahmad (Gane Barat), Orimakurunga (Kayoa Selatan), Laigoma, Karamat dan Siko (Kayoa) serta Desa Bobawa (Makian Barat). (fik)
More Stories
Pesan Tegas Pakar UGM: Jangan Khianati Keringat Rakyat di Balik Beasiswa LPDP
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa