NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Polemik Dibalik Penetapan Tersangka Tunggal, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Masjid Raya Halsel

SKAK Jakarta saat berada di depan gedung KPK. Foto ini di ambil saat mereka menggelar aksi unjuk rasa meminta KPK mengambil alih kasus masjid raya Halmahera Selatan

NEWSGAPI.COM – Terkait penetapan Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Halmahera Selatan (Disperkim Halsel) Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal atas kasus korupsi pembangunan masjid raya al khairat Halsel oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kembali disoal Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Jakarta, Rabu (28/2).

Koordinator SKAK Jakarta M. Reza A. Syadik mengatakan dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan masjid raya Halsel ini perlu juga didalami para pelaku tindak pidana kejahatan lainnya diantaranya orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Sebab, kata Dia, hal tersebut dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana, sehingga kasus ini dapat dilakukan pengembangan lebih jauh.

M. Reza lantas memndesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus korupsi pembangunan masjid raya yang melibatkan dua mantan bupati Halsel.

“Dugaan prakatek tindak pidana korupsi telah beralangsung secara masif, maka KPK diminta dapat membongkar secara utuh,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK dalam konfrensi pers, Selasa (16/1) menyatakan bakal mendalami kasus dugaan korupsi pembamgunan masjid raya al khairat Halsel yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Persoalan Maluku Utara menyangkut dengan pembangunan Masjid itu sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Ia menegaskan, penyidik KPK segera mendalami serta melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya Halsel.

“Ini akan dilihat oleh penyidik kita, dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke mana saja sepanjang ada keterkaitan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah di tangkap maupun yang belum di tangkap,” terangnya.

Bahkan dalam kasus ini, kata Johanis, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan daftar tersangka seiring berjalanya penyelidikan.

Untuk diketahui, pembangunan mesjid raya Halsel di mulai pada masa kepemimpinan mantan Bupati Muhammad Kasuba di tahun 2016 melalui dinas PUPR Halsel. Kemudian, di masa kepemimpinan mantan Bupati Bahrain Kasuba dimulai di tahun 2017 hingga 2021 melalui Disperkim.

Dengan begitu, total anggaran sejak dianggarkan di tahun 2016 hingga 2021 telah menguras APBD sebesar 109 miliar lebih, namun berdasarkan fakta dilapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid raya ini belum juga selesai dikerjakan dan kembali dianggarkan di pemerintahan bupati Bassam Kasuba di tahun 2024 sebesar Rp 25 miliar. (fik)