ilustrasi
NEWSGAPI.COM – Dugaan adanya penggelembungan suara calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku Utara di sejumlah kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan ini diakui sejumlah caleg setelah ditemukan adanya selisih suara dari hasil perhitungan pada sejumlah tempat pengumutan suara (TPS) dengan daftar partisipasi pemilih.
Kepada media ini, Selasa (27/2) salah satu sumber terpercaya mengaku, kelebihan suara dari jumlah partisipasi pemilih yang terjadi pada sejumlah TPS itu diduga dimainkan untuk menambah perolehan suara salah satu caleg provinsi dari Partai Kebangkitam Bangsa (PKB) inisal MA alis Muksin Amrin.
Untuk kecamatan yang diduga terjadi penggelembungan suara itu, lanjut Dia, Gane Barat Utara, Gane Timur, Makean Barat, Pulau Makean, dan Kayoa Selatan.
Dia menduga, terjadi dugaan pengelembungan suara itu dilakukan secara masif oleh penyelengara dari tingkat kecamatan hingga desa untuk menambah perolehan suara caleg tersebut.
“Penggelembungan kurang lebih 2000 suara di beberapa kecamatan dan itu dilakukan untuk menambah suara Muksin,” ungkapnya seraya menyebut untuk membutikan itu bisa dibuktikan pada data plano perolehan suara caleg.
Kecamatan Gane Barat Utara misalnya, total sura PKB di kecamatan tersebut sebanyak 1035 suara, di mana MA sendiri memperoleh 736 suara. Hal ini, kata Dia, ada dugaan terjadi pengelembungan suara MA di tiga desa di kecamatan tersebut.
“Dugaan terjadi penggelembungan suara di tiga desa yakni Gumira, Posiposi, sama Batulak dengan partisipasi pemilik di angka 90 persen lebih, dibanding desa lain yang partisipasi pemilih di angka 60-70 persen. Jadi di tiga desa ini ada pembagian sisa suarat suara dan ful ke Muksin,” ungkapnya.
Ia bahkan mengungkapkan, ada indikasi bekingan salah satu anggota Bawaslu Halmahera Selatan ke MA, kerena kasus serupa juga didapati di sejumlah kecamatan. Untuk itu, Bawaslu dan KPU Maluku Utara diminta mengambil alih masalah penggelembungan suara di sejumlah kecamatan tersebut.
“Tentunya kami berharap agar Bawaslu dan KPU provinsi ambil alih kasus ini,” pintanya. (fik)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara