Kawal kasus eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, SKAK kembali gelar demo di Gedung KPK
NEWSGAPI.COM – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK Malut) Jakarta kembali menggelar aksi demo kasus suap eks Gubenur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang ke tiga kalinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang (28/2) pukul 14:00 WIB.
Koordinator lapangan M. Reza A Syadik dalam orasinya menyampaikan, SKAK terus mengawal proses hukum kasus yang melibatkan AGK Cs sampai pada penetapan tersangka.
“Kami akan konsisten sampai ada penetapan tersangka baru pada kasus praktek kejahatan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan mafia perizinan tambang di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah menyeret 7 orang tersangka didalamnya termasuk eks Gubernur Maluku Utara,” teriaknya.
Pria kelahiran Kayoa itu mengungkapkan, saat ini Maluku Utara di landa darurat korupsi, di mana tingkatan korupsi yang dilakukan AGK Cs terstruktur rapih dan masif secara sistemik. Sebabnya, KPK diharapkan mampuh menuntaskan kasus AGK Cs ini baik maslah suap proyek hingga kasus mafia Izinan Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
“Bila memakan waktu cukup lama karena menghadirkan saksi mencapai 70 orang lebih, maka kita berhak mempertanyakan kualitas penegakan hukum yang diduga tidak beres,” ungkapnya.
Reza mengatakan, mengenai keterlibatan beberapa oknum yang suda di panggil KPK diantaranya Sekda Maluku Utara Samsudin Kadir, serta mantan Kepala Dinas ESDM Hasyim Daeng Barang, Nirwan MT. Ali, Suryanto Andili dan Bambang Hermawan maka suda seharusnya menjadi referensi KPK agar memastikan adanya kepastian hukum untuk menetapkan tersangka baru.
“Apalagi yang harus di tunggu KPK, kami memberi dukungan kepada KPK tetapkan tersangka semua oknum yang diduga terlibat dalam kasus mafia proyek dan IUP pertambangan baik petinggi perusahan tambang serta mantan pejabat daerah dan pejabat aktif,” tegasnya seraya menyebut aksi ini akan terus digelar sampai ada kepastian hukum yang menyeret para palaku tersebut. (*)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara