Komisioner KPU Halsel saat gelar pleno rekapitulasi pemilu 2024 (foto dari laman resmi KPU Halsel)
NEWSGAPI.COM – Rusna Ahmad, Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) yang mengusir wartawan lantaran tidak membawa surat tugas khusus peliputan pemilu saat meliput hasil rekapitulasi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di tingkat Kabupaten, Kamis (29/2) kemarin, ternya pernah dijatuhi sangsi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP di tahun 2020.
Selain Rusna Ahmad, komisioner KPU Halsel lainya juga dijatuhi sangsi yang sama yakni M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling. Sangsi tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor:161-PKE-DKPP/XI/2020.
Komisioner KPU Halsel itu didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan calon bupati Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang pencalonan kepala daerah.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Anggota DKPP, Dr Ida Budhiati dikutip di laman resmi DKPP.
Sementara sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Yaret Colling selaku Anggota KPU Halsel.
Serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar dan Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Halsel.
Meski pernah disanksi etik oleh DKPP, para Komisioner KPU Halsel ini dikabarkan mengikuti seleksi KPU tingkat Kabupaten dan Provinsi Maluku Utara yang saat ini tengah berjalan.
Diantaranya, Darmin Hi. Hasim terdaftar sebagai calon Anggota KPU Maluku Utara. Sedangkan M. Agus Umar, Halid A. Radjak, Yaret Colling dan Rusna Ahmad tercatat sebagai calon anggota KPU Halsel dalam seleksi tahun ini. (fik)
More Stories
Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Halsel
Gelar KKG di MIN 4 Halsel, Kasi Pendis Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Seru! Podcast Bahas Pilkada Halsel 2024 Bareng Maulana dan Moch Saifullah