Aliansi peduli lingkungan saat menggelar aksi demo 19 ton sianida
NEWSGAPI.COM | BACAN – Aliansi peduli lingkungan menggelar aksi di depan Polres Halmahera Selatan, Jumat, (26/1/2024) kemarin. Aksi tersebut mendesak Polres dan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan menyita barang bukti 19 ton sianida milik CV. Surya Semesta Sakti karena tidak miliki dokumen pengguna akhir.
Kordinator aksi, Muhammad Saifudin usai menggelar aksi mengatakan, munculnya 19 Ton sianida berawal dari dirinya bersama sejumlah wartawan dan LSM membentuk tim untuk menelusuri informasi penggunaan sianida yang didistribusi ke Halmahera Selatan, baik dari izin perdagangan, sampai penggunaannya.
Hasil dari penelusuran itu, Lanjut Saifudin, pihaknya menemukan 19 ton sianida milik CV. Surya Semesta Sakti hanya memiliki izin perdagangan, namun tidak memiliki dokumen pengguna akhir.
Ia menjelaskan, bahkan pihaknya telah menemui kasat Reskrim Iptu Roy Sabar dan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan saat demonstrasi dan mendapat keterangan bahwa 19 ton milik CV. Surya Semesta Sakti memiliki izin perdagangan, namun tanpa pengguna akhir
“Jadi perlu dipertanyakan juga ketika CV. Surya Semesta Sakti sebagai distributor membeli barang berbahaya menggunakan dokumen penggunaan akhir siapa?,” tanya Saifudin.
Lebih lanjut, kata Saifudin, jika pengguna akhir sianida CV. Samudra Mineral Logam yang di kantongi penyidik sebagai rekanan CV Surya Semesta Sakti seharusnya memiliki izin industri.
Ia menambahkan, penghentikan penyelidikan karena 19 ton sianida memiliki dokumen yang lengkap, sementara untuk penggunaan akhirnya merupakan tanggungjawab Pemda Halmahera Selatan untuk mengawasi itu keliru menurutnya.
Seharusnya, kata Dia, Pemda dan pihak kepolisian mencegah sianida tersebut karena tidak memiliki dokumen pengguna akhir.
Sebab, sianida bisa sampai ke Halmahera Selatan karena ada dokumen pengguna akhirnya. Anehnya memiliki izin perdagangan, namun dokumen pengguna akhirnya tidak ada, terutama izin industri dan lingkungan.
“Kami mendesak Pemda dan Polres Halmahera Selatan untuk sita barang bukti 19 ton sianida milik CV. Surya Semesta Sakti sebelum unjuk rasa yang kedua kali untuk berikan mosi ketidak percayaan terhadap Polres dan Pemda,” tegasnya. (fik)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK