Ilustrasi
NEWSGAPI.COM | Labuha – Meski terseret dalam pusaran kasus korupsi pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan (Halsel), sejumlah anak perusahan dari PT. Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) milik mendiang Lutfi dan Leni Syarif masih dipercayakan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menangani sejumlah proyek di BPBD Halsel.
Dugaan memonopoli sejumlah proyek di BPBD Halsel ini juga menjadi pertanyaan besar bagi publik. Pasalnya PT. BUMN dan sejumlah anak perusahanya terseret dalam pusaran kasus pembangunan mesjid Raya Halsel hingga ditetapkan mendiang Lutfi sebagai tersangka atau pidana hapus. Namun hal tersebut tidak mengurangi kepercayaan Bupati Halsel, Bassam Kasuba dalam memberikan kepercayaan mengelola sejumlah proyek.
Hasil penelusuran media ini pada Rabu (24/1) menemukan bahwa sejumlah proyek di BPBD Halsel yang dikerjakan perusahan milik Leni diantaranya, paket pekerjaan darurat jembatan semi permanen Desa Kurunga, paket pekerjaan darurat jembatan semi permanen Desa Gafi.
Serta, paket pekerjaan darurat talud pantai Desa Sidopo, dan paket pekerjaan darurat talud pantai Desa Nang, serta paket pekerjaan darurat normalisasi dan perkuatan tebing sungai Desa Kubung.
Sebagi informasi, perusahan PT BUMN mengerjakan proyek pembangunan Masjid Raya Halsel di tahun 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 29.950.000.000. Serta di tahun 2018 perusahan yang sama juga mengerjakan pekerjaan yabg sama dengan nilai Rp. 29.895.736.354.
Sementara di tahun 2019 anak perusahan dari PT BUMN yakni CV. Minanga Tiga Satu milik Leni Syaruf mengerjakan proyek Majsid Raya Halsel dengan pagu sebesar Rp. 9.984.783.000, serta di tahun 2021 PT. Duta Karya Pratama Unggul kembali mengerjakan proyek Masjid Raya dengan pagu sebesar Rp. 11.018.437.819.82.
Selain itu, Leni juga diketahui merupakan kontraktor yang melaporkan Muhammad Kasuba dan Bupati Halsel Bassam Kasuba ke Ditkrimum Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 5,2 miliar yang dipakai saat konsolidasi Pilkada 2020.
Bahkan kasus penipuan ini tegah dalam penyidikan Polda Maluku Utara dan sudah mengantongi nama-nama calon tersangka oleh penyidik, namun setelah Basam Kasuba menjabat Bupati Halsel menggantikan mendiang Usman Sidik, kasus pun dihentikan karna Leni mencabut laporan Polisi.
Setelah kasus dihentiakan, Leni dikabarkan menerima sejumlah proyek pada paket pelaksanaan pekerjaan darurat di BPBD Halsel tahun anggaran 2024. (fik)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK