Ismid Usman S.H
NEWSGAPI.COM | Labuha – Kasus proyek pembangunan Masjid Raya yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Halmahera Selatan (Disperkim Halsel) mendapat tanggapan serius dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman, S.H
Insial AH alias Ahmad Hadi ditetapkan tersangka oleh Kejaksan Tinggi Maluku Utara atas kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.426.515.798,65.
Menurut Ismid, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.426.515.798,65., ini sangat fantastis, sebab pekerjaan proyek pembangunan Masjid Raya Halsel dikerjakan sejak tahun 2016 Sampai saat ini tak kunjung selesai.
Dalam Kasus proyek pembangunan Masjid Raya Halsel, tersangka AH pada saat itu menjabat sebagai kadis dan sekaligus bertindak selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Ismid berpendapat, biasanya dalam pekerjaan proyek sering terjadi praktek maladministrasi disebabkan karena pengaruh kebijakan atasan yang bersifat memaksakan yang mengarah pada suatu tindak pidana.
Ismid menduga, kasus ini kalau kita ikuti bukan hanya melibatkan tersangka AH saja, namun ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan proyek pembangunan Masjid Raya yang mestinya ikut diseret untuk dimintai pertanggung jawaban pidana, bukan hanya tersangka AH sendiri yang dimintai pertanggung jawaban pidana.
Lanjut Ismid, sebab dalam perkara tindak pidana, pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger), dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana, sehingga agar penyidik Kejati Malut dapat membuka dan kemudian melakukan pengembangan lebih jauh terhadap perkara ini.
Ismid, juga meminta penyidik Kejati Maluku Utara untuk melakukan pengembangan perkara ini lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Masjid Raya Halsel, aliran dana itu diduga juga mengalir ke dinas-dinas lain termasuk pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Masjid Raya Halsel dan juga mantan bupati terkait dengan kebijakan-kebijakan pekerjaan pembangunan proyek tersebut, agar perkara ini menjadi terang. (fik)
More Stories
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda