NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Praktisi Hukum Desak Perusahan Milik Leni Syarif di Blacklist

Ismid Usman, S.H

NEWSGAPI.COM | Labuha – Praktisi Hukum Ismid Usman mendesak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) segera memberikan sangsi berupa blacklist terhadap PT. Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) dan sejumlah anak perusahanya, serta meminta Pemda Halmahera Selatan mempertimbangkan kerjasama dengan sejumlah perusahan tersebut.

Pasalnya, perusahan milik mendiang Lutfi Muhammad dan Leni Syarif itu terseret dalam pusaran kasus proyek pembangunan Masjid Raya Halsel, dimana sejumlah perusahan milik mereka diduga bermasalah dan berindikasi pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Semestinya LKPP harus memberikan sanksi terhadap PT. BUMN Group, jadi segera di blacklist perusahan mereka,” kata Ismid saat di temui di Caffe Fatimah, Rabu (24/01/2024).

Selain itu, Ismid juga mendesak Kejati Maluku Utara untuk mengumumkan status tersangka Direktur PT. BUMN Alm Lutfi Muhammad meski statusnya pidana hapus, serta penetapan rekanan lainya selaku penanggujawab.

“Jangan hanya mantan Kadis Perkim, Ahmad Hadi yang diumumkan sebagai tersangka, status direktur PT BUMN Alm Lutfi Muhammad dan rekanan lainya juga diumumkan agar publik tau kepastian hukumnya,” ucapnya.

Ismid lantas meminta penyidik Kejati Malut Utara melakukan pengembangan perkara ini lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

“Karena aliran dana itu diduga juga mengalir ke dinas, termasuk pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan Masjid Raya Halsel dan juga mantan Bupati Halsel selaku pemangku kebijakan, sehingga perkara ini ada titik terang,” ungkapnya.

Ismid berpendapat, biasanya dalam pekerjaan proyek sering terjadi praktek maladministrasi disebabkan karena pengaruh kebijakan atasan yang bersifat memaksakan yang mengarah pada suatu tindak pidana korupsi.

“Kasus ini kalau kita ikuti bukan hanya melibatkan tersangka Ahmad Hadi saja, namun ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan proyek pembangunan Masjid Raya yang mestinya ikut diseret untuk dimintai pertanggung jawaban pidana, bukan hanya tersangka Ahmad Hadi sendiri yang dimintai pertanggung jawaban pidana,” terang Ismid.

Sebab, kata dia, pelaku tindak pidana kejahatan korupsi adalah orang yang melakukan, menyuruh atau melakukan, dan turut serta melakukan. Jadi mereka dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana.

“Sepatutnya penyidik Kejati Maluku Utara dapat membuka dan kemudian melakukan pengembangan lebih jauh terhadap perkara ini,” tandasnya. (fik)