Belasan ton sianida milik milik CV. Surya Semesta Sakti yang terparkir di Pelabuhan Babang
NEWSGAPI.COM | Labuha – 19 Ton Sianida milik CV. Surya Semesta Sakti yang sementara terparkir di Pelabuhan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara di duga memiliki rekanan pengguna akhir Sianida di tambang ilegal.
Hal ini terungkap setelah sejumlah awak media mengkonfirmasi Kanit II Reskrim Polres Halmahera Selatan, Aipda Ikram PS, Senin (22/1/2024)
Dalam konfirmasi itu, Ikram mengatakan, bahan kimia jenis sianida milik Nicholas memiliki dokumen lengkap baik izin perdagangan maupun pengguna akhir.
“Setelah kami melakukan kordinasi dengan ahli di kementerian ternyata izin perdagangan dan pengguna ahirnya lengkap,” kata ikram
Meski dalam dokumen pengguna akhir tercatat CV. Samudera Mineral Logam sebagai rekanan distributor CV. Surya Semesta Sakti milik Nicholas, namun tujuan distrubusi sianida ke tambang ilegal di Desa Kusubibi yang diketahui tidak memiliki Izin Wilaya Pertambangan (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Setelah dikonfirmasi lebih lanjut terkait distribusi ke tambang ilegal, Ikram mengatkan akan di lakukan pengecekan per triulan terkait penggunaanya.
“Terkait pengguna akhir nanti di kontrol oleh Dinas Perindag kemana saja digunakan, karena tugas Perindag yang memiliki fungsi kontrol pengawasan penggunaan sianida,” ungkapnya.
Sekedar di ketahui bahwa pengguna ahir adalah pihak yang memiliki izin industri dan izin lingkungan dalam WPR dan IPR.
Sementara di Kementerian ESDM tercatat Maluku Utara hanya memiliki tiga IPR pengelolaan biji emas, di mana Desa Kusubibi diluar dari izin tersebut.
Untuk itu, pengguna akhir sianida CV. Samudra Mineral Logam terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS), tetapi tidak memiliki izin industri di pertambangan rakyat Desa kusubibi, karena bukan WPR.
Diketahui, 19 ton sianida yang sebelumnya di Police Line oleh pihak Polres Halmahera Selatan bakal diserahkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) untuk di lakukan pengawasan penggunaannya. (fik)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara