Almun Madi
NEWSGAPI.COM, Labuha – Salah satu kader muda Muhammadiyah, Almun Madi melayangkan kritik keras kepada Tim Investigasi yang dibentuk Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Maluku Utara terkait statement ke publik menyoal ijazah milik Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Menurutnya, mempublikasikan kerja-kerja oraganisasi ke publik yang belum ada keputusan resmi pimpinan bukan merupakan suatu identitas, jati diri dan cerminan yang baik bagi pemimpin dalam bermuhammadiyah.
Mantan ketua DPD IMM Malut tahun 2012 ini juga memberi warning dan kritik keras kepada senior dan guru-gurunya yang saat ini dipercaya sebagai pimpinan 13 di PWM Malut, agar berikhtiar dan hati-hati dalam memberi keterangan ke publik dan menjalankan roda organisasi Muhammadiyah .
“Karena selama Saya (Almun) berproses di Muhammadiyah, para guru-guru saya mengajarkan bahwa sebuah tim yang masih dalam rapat-rapat dan belum ada keputusan atau rekmomndasi resmi di level pimpinan 13 dikihtiarkan untuk menjaga kerahasiaan rapat, jika terpublikasi seperti yang beredar saat ini, itu bukan jati diri muhammadiyah,
“Ditakutkan publik menilai unsur tendensius lebih mendominasi dibandingkan objektifitasnya, karena jika tidak objektif dan unsur tendensius lebih mendominasi kerja-kerja organisasi bisa berakibat fatal pada pengembangan organisasi dan Amal Usahan Muhammadiyah sebagai objeknya”. Kiritik Almun.
Almun yang saat ini aktif di Pimpinan Daerah Muhammdiyah Halsel itu, menduga ada kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu yang sengaja masuk dan memanfaatkan organisasi Muhammadiyah.
Hal ini Kata Almun, Bisa dikatakan karena banyak beredar pemberitaan otak dibalik semua ini. Maka Saya sebagai kader perlu mengigatkan para guru saya jangan sampai terkeco dengan permainan oknum atau otak yang tersebutkan dalam pemberitaan akhir-akhir ini.
“Karena kalau saya mengikuti perkembangannya, tim investigasi ini juga mengantongi data dan dokumen-dokumen lama, sudah beberapa kali dilaporkan ke polda sejak 2019, dan itu suda ada proses hukum di polda sudah SP3. Dan ijazasah yang dimaksudkan bisa dipakai pada saat mendaftarkan ke KPU dan dianggap legal. jadi apa lagi yang mau di investigasi?. Sebaiknya PWM Malut lebih fokus ke kerja-kerja organisasi pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah di pelosok dibanding menguras tenaga yang hanya berakibat pada kegaduhan publik,” Tutur Almun.
Almun juga menyarankan kepada pimpinan muhammadiyah Malut agar bisa memfilter kader-kader yang masuk dalam pengurus PWM Malut secara baik dan benar, jangan sampai ada kepentingan orang per orang yang masuk dan memanfaatkan nama besar Muhammadiyah dan bisa merusak marwah organisasi yang berbasis dakwah ini.
“PWM Malut harus tegas kepada pengurus yang hanya berfikir kepentingan pribadi, jika itu benar-benar ada, maka PWM bisa memecat kader itu,” Tegas Almun.
Menurut Almun, seharusnya yang perlu diketahui dan menjadi pertanyaannya adalah, kenapa baru saat ini PWM gencar terhadap dugaan ijazah palsu, padahal ijazah tersebut bisa di pake pada saat Pak Usman mendaftar di KPU dan aman, beliau juga sudah sampai lulus di perguruan tingggi sebagai magister hukum.
“Padahal pengurus PWM periode sebelumnya juga sudah ada tim dan sudah ada sikap resmi, kenapa sekarang PWM periode sekarang dibuatkan tim lagi, saya bisa katakan tidak obejektif dan tidak rasional,” Sebut Almun.
Almun juga berharap, agar PWM Maluku Utara lebih mengedepankan kerja-kerja berbasis amal.
“Maka sekali lagi, mhon maaf, kepada para guru guru agar tetap mengedepankan objektifitas dan rasionalitas dalam bersikap, lagian kita saat ini lagi berkonsetrasi untuk mengembangkan sekolah-sekolah Muhammadiyah di pelosok,
“Sambung, ambil contoh di Halsel insya Allah tetap mengawal pembangunan sekolah terpadu Muhammadiyah sampai tuntas dan sudah mendapat dukungan dari Pak Bupati atas nama pemda Halsel. Saya kira kerja-kerja demikian yang kita patut kawal sebagai pengejawantahan komitmen bermuhammadiyah,” harap Almun.
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara