
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Hidayat
NEWSGAPI.COM, Ternate – Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Yoga resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Penahanan tersangka Yoga dibenarkan oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Hidayat, Rabu (25/10/2023)
“Iya benar, Tersangka TPPU Yoga resmi di tahan Selasa (24/10) kemarin di Rutan,”katanya.
Ia mengatakan, tersangka Yoga ditahan selama 20 hari kedepan.
Sementara untuk berkas tersangka, kata Hidayat, sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Saat ini tinggal menunggu petunjuk P-19 dari jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU),”bebernya.
Diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Polda Malut menyita sejumlah uang yang diduga kuat dari hasil gratifikasi yang nilainya mencapai 1 miliar lebih.
Setelah itu, Yoga kemudian ditetapkan tersangka. Selain itu, Penyidik juga telah melakukan pengecekan aset-aset dari hasil kejahatan yang diduga dilakukannya. (*)
More Stories
Pesan Tegas Pakar UGM: Jangan Khianati Keringat Rakyat di Balik Beasiswa LPDP
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa