NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Apresiasi Langkah Bupati Halsel Soal Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Warga Rentan, Sagaf: Perlu Diperdakan

Sagaf Hi Taha, Ketua Komisi Satu DPRD Halmahera Selatan

NEWSGAPI.com, Labuha – Langkah Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Usman Sidik yang mengeluarkan Instruksi perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui anggaran dana desa mendapat apresiasi dari Komisi satu DPRD Halsel.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Satu DPRD Halsel, Sagaf Hi Taha saat diwawancarai di halaman kantor bupati, Kamis (12/10)

“Terkait kebijakan jaminan ketenaga kerjaan dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, kami DPRD tetap mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah,” kata Sagaf.

Meski begitu, Sagaf menekankan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah itu dapat diperkuat dengan adanya prodak hukum daerah.

“Kalau pun ini diteruskan, saya kira perlu adanya penguatan lain dalam bentuk prodak hukum daerah,” bebernya.

Politisi Golkar itu menyebut, kebijakan tersebut perlu diapresiasi dan dikawal agar tidak berhenti samapi di periode ini saja.

“Sepanjang itu memungkinkan kita tetap mendukung, kita berharap mungkin bisa diperdakan maka jauh lebih baik,” tandasnya.

Diketahui, kebijakan Bupati Halsel Usman Sidik terkait jaminan kecelakaan kerja bagi para pekerja rentan di desa tertuang dalam instruksi Bupati Halsel nomor 1 Tahun 2023.

Di mana, setiap desa mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20 juta yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan yang mana jaminan tersebut diperuntukan bagi 100 pekerja rentan per desa. (*)