NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Bawaslu Halmahera Selatan Ingatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan BPD Untuk Tidak Berpolitik

Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan saat menggelar Konfrensi Pers terkait pelarangan keterlibatan sejumlah profesi dalam politik praktis

NEWSGAPI.com, Halsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus melakukan pengawasan pada Pemilu 2024 dengan mengingatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, BPD dan PKH untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Ketegasan pelarangan sejumlah profesi tersebut tertuang dalam undang-undang Pemilu yang disampaikan langsung Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamel melalui Konfrensi Pers di Kantor Bawaslu, Rabu (03/05)

Asman mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik, di mana pelarangan tersebut tertuang dalam UU PP No 37/2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik.

Selain itu, TNI dan Polri juga dilarang terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur tertuang dalam UU No 34 Tahun 2014 tentang TNI, dan UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.

Sementara kepala desa serta perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota Parpol tertuang dalam UU No 6/2014 tentang perangkat desa dilarang menjadi pengurus parpol.

Untuk pelarangan BPD Desa dan PKH, Asman mengatakan, diatur dalam undang-undang No 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/Ljs/08/2018 tentang kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan.

Asman menambahkan, larangan keterlibatan dalam politik praktis juga berlaku bagi tenaga pendamping profesional yang disingkat menjadi TPP. Pelarangan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Desa PDTT republik Indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat Desa.

Pelarangan juga bagi dewan pengawas atau komisaris BUMN dan direksi dalam politik praktis sebagaimana permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas pasal 6 huruf k dan pasal 35 huruf 1.

Di kesempatan itu pula, Asman menegaskan bahwa Bawaslu Halmahera Selatan secara kelembagaan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemilu 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain itu, Bawaslu Halmahera Selatan dalam melakukan pengawasan akan menyediakan posko pengaduan yang dipusatkan di Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan. Jadi masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam melakukan pengawasan dan dapat melaporkan setiap pelanggaran Pemilu. (red)