NEWSGAPI.com – Praktik illegal logging atau penebangan liar di Kabupaten Halmahera Selatan ditengarai masih marak. Hal ini terlihat dari berbagai pemberitaan media terjadi aksi pembalakan liar tampa ada penindakan.
Mengenai hal tersebut, Ketua KNPI Halmahera Selatan, Irfan Abdurrahim mengatakan, praktik illegal logging dalam ketentuannya pemerintah harus mencegah praktek tersebut sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang kehutanan, namun lemahnya pengawasan instansi yang memiliki kewenangan sehingga praktek tersebut selalu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui UPTD teknis di Kabupaten memahami benar soal Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Kemudian, Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi, tetapi masih saja ada praktek ilegal logging. Ada apa sebenarnya sehingga para pelaku ilegal logging ini tidak bisa di jerat,” tuturnya, Minggu (26/2)
Irfan mengatakan, mencegah maraknya penebangan liar bukan hanya tugas instansi teknis tetapi juga aparat penegak hukum (APH). Sebabnya dirinya menghimbau kepada jajaran Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan harus intens melakukan monitoring.
“Apabila warga melakukan penebangan liar pasti dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp, 500 juta. Jadi, saya minta Polres menginstruksikan jajaran di Polsek untuk melakukan pencegahan terhadap aktifitas ilegal logging yang skala besar,” pintanya.
Irfan mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten punya wilayah teritorial dan potensi kayu melimpah, tetapi dibiarkan Dinas Kehutanan Provinsi melalui UPTD menjadikan potensi kayu sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang di setor ke Pemerintah Provinsi, sementara Kabupaten sebagai daerah penghasil hanya bisa jadi penonton. Buktinya sekarang, DBH milik Halmahera Selatan yang sampe sekarang belum juga diberikan.
“Jadi, saya meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik harus membentuk satuan tugas (Satgas) ilegal logging sehingga mereka bisa memonitoring dan pengawas terhadap aktifitas ilegal logging di Halmahera Selatan. Kalau ditemukan langsung di tindak sehingga ada efek jera bagi para pengusaha yang main-main dengan potensi kayu di Kabupaten Halmahera Selatan,”pungkasnya (red)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK