NEWSGAPI.com – MS alias Sahrul dan IS alias Iswan, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Kamis (23/2). Mereka dilaporkan atas tuduhan mencemarkan nama baik Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan.
MS merupakan wartawan media Online SiberMalut.com yang dilaporkan atas pemberitaannya yang dinilai merugikan Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan, sedangkan IS dilaporkan karena ikut menyebarkan informasi bohong.
Kepada media ini, Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan melalui kuasa hukumnya, Naimudin K. Habib mengatakan, media merupakan pilar demokrasi, di mama peran media sangat diapresiasi karena memberikan kontribusi positif dalam pencerahan dan pencerdasan warga melalui sajian-sajian informasi yang akurat dan berimbang.
“Media punya kontribusi yang luar biasa, kerja-kerja media yang sesuai dengan ketentuan UU, tentu diberi penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucap Naimudin.
Namun sangat disayangkan peran media yang begitu mulia dinodai oleh oknum wartawan yang menyajikan informasi sepihak, tidak akurat dan tidak berimbang yang beritikad buruk.
“Dari sajian berita terindikasi tidak berimbang, dan bukan fakta namun menyajikan opini yang menghakimi, serta diduga menyebarkan berita bohong, dan sangat merugikan klien saya,” kata Naimudin.
Naimudin mengatakan, dalam kasus tersebut keduanya dapat dijerat, karena yang menulis naskah berita serta menyebarkan informasi bohong melalui facebook maupun grup-grup whatsapp telah melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Saudara Sahrul dan Iswan sacara resmi kami laporkan ke Polres Halmahera Selatan, sebagaimana surat Tanda Penerimaaan Laporan Pengaduan Nomor :
STPL/99/II/2023/SPKT tertanggal 23 Februari 2023,” tutur Naimudin.
Naimudin juga mengatakan, setelah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, oknum wartawan dan juga media online SiberMalut.com bakal diadukan ke Dewan Pers.
“Oknum Wartawan serta Media Online SiberMalut.com dalam waktu dekat diadukan ke dewan pers,” ucapnya. (red)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara