NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Terhalang Dokumen Lingkungan, Gubernur Disebut Tidak Peduli Pembangunan Jalan Obi dan Makian

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

NEWSGAPI.com – Mimpi masyarakat Obi dan Makian untuk memiliki jalan penghubung antar desa akhirnya sirna. Ruas jalan di dua Pulau yang rencananya dibangun pada tahun 2023 melalui Inpres akhirnya gagal lantaran dokumen lingkungan.

Padahal, dua ruas jalan yang selama ini diperjuangkan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik telah disetujui pemerintah pusat melalui Inpres, namun oleh Pemprov Maluku Uatara enggan mengeluarkan dokumen lingkungan yang akhirnya pembangunannya gagal.

Menanggapi gagalnya pembangunan ruas jalan di dua Pulau tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Safri Talib menilai Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkesan tidak peduli pembangunan jalan di Pulau Obi dan Makian.

“Sangat disesalkan anggota DPRD Provinsi Maluku Uatara dari dapil Halmahera Selatan yang tidak mendukung kepentingan warga Halmahera Selatan, juga Gubernur yang juga asli Halmahera Selatan namun tidak peduli dengan pembangunan Jalan di Pulau Obi dan Makian,” tutur Safri dihadapan awak media, Kamis (23/2)

Safri menyesalkan sikap DPRD Provinsi dan Pemprov Maluku Utara yang terkesan tutup mata atas persoalan jalan Pulau Obi dan Makian.

“Semestinya Pemprov Maluku Utara berterimakasih ke Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik yang sudah berusaha membantu Pemprov dalam pembangunan daerah,” kata Safri.

Mengenai pembangunan ruas jalan Pulau Obi misalnya, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik sebelumnya mengungkapkan, pihaknya pada tahun 2021 telah menganggarkan pembangunan ruas jalan Pulau Obi sebesar 10 miliar, namun pembangunan tersebut terhalang dengan status kepemilikan jalan.

“Pemerintah daerah pada tahun 2021 sudah menganggarkan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan jalan di Pulau Obi, namun anggaran tersebut di tarik kembali lantaran diperhadapkan dengan izin kepemilikan status jalan,” tutur Usman saat menyapa warga Obi di perayaan kunci tahun.

Dikatakan, status jalan di Pulau Obi merupakan kewenangan Pemprov Maluku Utara, Oleh sebabnya jika jalan tersebut dibangun maka pasti ada temuan.

Mengenai jalan di Pulau Obi, Usman mengatakan, pihaknya beberapa kali melayangkan surat ke Pemprov Maluku Utara agar status jalan tersebut di hibahkan ke Pemda Halmahera Selatan.

“Saya sudah enam kali menyurat ke Pemprov Maluku Utara dengan maksud agar jalan di Pulau Obi dikembalikan ke pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, namun surat itu tidak pernah di jawab,” ungkap Usman.

Usman juga mengungkapkan, perjuangannya bahkan sampai ke pemerintah pusat dengan meminta jalan di Pulau Obi dijadikan sebagai jalan strategis nasional, sebab daerah tersebut memiliki kontribusi besar terhadap negara.

Usman mengatakan, Ia bahkan mendatangi komisi V DPR RI, dan Kementrian PU agar jalan Pulau Obi ditetapkan menjadi pembangunan jalan strategis nasional karena Obi memiliki kontribusi yang besar terhadap APBN.

Tidak hanya itu, Usman sampai meminta pihak Harita untuk mendukung pembangunan jalan di Obi dengan melayangkan surat ke Kementrian PU, namun dari berbagai perjuangannya tersebut masih saja terhalang dokumen lingkungan yang enggan dikeluarkan Pemprov Maluku Utara.

“Bahkan saya minta PT Harita untuk buat satu surat mendukung pembangunan jalan di Pulau Obi, dan semua dokumen telah kita penuhi untuk diserahkan ke Kementrian, namun Kementrian PU mendapat kendala yakni Pemerintah Maluku Utara lagi-lagi tidak mengeluarkan izin dokumen lingkungan,” ungkapnya.

Usman mengungkapkan, komitmen Pemda Halmahera Selatan untuk membangun jalan di Pulau Obi agar sama seperti jalan di daerah lain terhalangi status kepemilikan jalan.

“Gagalnya pembangunan jalan Pulau Obi bukan kesalahan pemerintahan kabupaten Halmahera Selatan, sebab jika jalan di Pulau Obi merupakan status jalan milik kabupaten maka pada tahun 2021 sudah di bangun,” pungkasnya. (red)