NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Soroti Pilkades, Iswan Abubakar Sentil Hud Ibrahim Jadi Anggota DPRD dan KPU

Sekertaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan Iswan Abubakar

NEWSGAPI.COM – Sekertaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan Iswan Abubakar menyindir Ketua Partai Demokrat Halmahera Selatan Hud Ibrahim yang terus menyalahkan Bupati Usman Sidik terkait penyelesaian sengketa Pilkades.

Iswan mengatakan, bahkan mengetahui rekam jejak Hud Ibrahim selama menjadi anggota KPU dan anggota DPRD Halmahera Selatan.

“Hud Ibrahin, hebat, mantan anggota DPRD. Tapi apa bisa dia lakukan ketika ‘Pengadilan Yaman’ dibentuk dan mengadili perselisihan Pilkades dan menjadi masalah dimana – mana juga. Sebelumnya selama dia menjadi anggota DPRD? pemenang Pilkades tidak dilantik dan dikalahkan oleh ‘Pengadilan Yaman’ bentukan Bahrain Kasuba, padahal dia anggota DPRD,” kata Iswan, Minggu 15 Januari 2023.

Tak hanya itu, Iswan juga mengungkit Pilkada Halmahera Selatan 2005 silam, di mana Hud Ibrahim sebagai ketua KPU Halmahera Selatan tapi membiarkan kantor KPU dibakar massa dan ratusan orang di tangkap bahkan di penjara.

“Dia (Hud Ibraim) pernah menjadi anggota DPRD, dimana dia ketika ‘Pengadilan Yaman’ bentukan Bahrain Kasuba mengadili sengketa pilkades? Tapi sekarang berbicara penyelesaian Pilkades dia bisa apa. Padahal dia punya fungsi pengawasan ketika itu, tapi hari ini dia berapi api menyalahkan pak bupati Usman Sidik dalam memutuskan sengketa Pilkades,” ujarnya.

Kembali ke Pilkades, Iswan mengatakan, perselisihan hasil Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022 merupakan terjemahan dari UU No 6 tahun 2014 pada pasal 37 ayat (6) disebutkan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pilkades maka bupati atau walikota wajib menyelesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Hal ini menurutnya, merujuk Perda No 7 tahun 2015 dan Perbup No 10 tahun 2022 tetang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di Halmahera Selatan.

“Jadi penyelesaian Pilkades adalah kewenangannya ada pada bupati melalui tim penyelesaian sengketa Pilkades yang dibentuk berdasarkan perbup dan keputusan bupati,” jelasnya.

“Karena kewenangan tim penyelesaian sengketa Pilkades hanya bersifat mediator yang memiliki tugas memediasi para pihak yang berselisih dan hasilnya kemudian disampaikan kepada bupati dengan pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan selanjutnya diputuskan bupati,” jelas Iswan mengakhiri. (red)