NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Soal Penyelesaian Sengketa Pilkades, Safri Sebut Keputusan Bupati Sudah Sesuai Ketentuan

Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib

NEWSGAPI.COM – Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib menegaskan, keputusan Bupati Usman Sidik terkait hasil penyelesaian sengketa Pilkades sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Safri menyebut, itu jelas dalam UU Nomor 6/2014 tentang desa beserta segala turunannya yaitu peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda dan peraturan kepala daerah terinci secara jelas mengatur mekanisme yuridis penyelesaian sengketa pilkades.

“Dalam regulasinya, penyelesaian sengketa pilkades diserahkan kepada bupati/wali kota sebagai kepala daerah untuk menentukan bentuk Tim penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa dalam pilkades,” ujarnya Safri kepada awak media, Sabtu 14 Januari 2023.

Safri menambahkan, kemudian dasar hukum lain yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa diatur pada pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6/ 2014 tentang desa.

Pasal itu menyebutkan dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, maka bupati atau wali kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu tiga puluh hari, kecuali perselisihan yang terkait dengan pidana.

“Apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu tersebut masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapan calon kepala desa terpilih, maka pelantikan calon kepala desa terpilih tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Safri juga mengatakan, pada dasarnya kewajiban penyelesaian perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa itu ada pada bupati atau wali kota.

“Sehingga keputusan bupati semua suda sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Maka tidak Perlu dipersoalkan karena mempersoalkan keputusan bupati soal sengketa pilkades itu hanya menghambat kerja pemerinta dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Untuk itu, Ia menghimbau bagi yang tidak puas atau tidak terima dengan putusan bupati terkait sengketa pilkades silahkan menempuh jalur dan mekanisme yang suda diatur dalam peraturan perundang undangan, tidak harus dengan melakukan tindakan yang nantinya akan menimbulkan masalah hukum.

“Kami berharap seluruh masyarakat bisa lebih tenang dan tidak mudah terprovokasi, sebab semua ini ada prosesnya ada jalan penyelesaiannya tidak perlu dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang nantinya dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat pada umumnya,” pungkas Safri. (red)