NEWSGAPI.COM – Menanggapi polemik hasil putusan sengketa Pilkades di Kabupaten Halmahera Selatan, Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, DR. Amanan Seumur menghimbau kepada masyarakat terutama Calon Kepala Desa (Cakades) yang tidak menerima hasil putusan sengketa Pilkades agar tidak membuat aksi brutal yang samapi pada pengrusakan fasilitas umum.
Amanan menuturkan, penyampaian aspirasi dijamin oleh UU, namun harus dengan tertib dan tidak bole anarkis, apalagi merusak fasilitas umum.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Tentunya bertindak harus berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, jangan merusak fasilitas umum karena akan berakibat fatal yakni proses hukum,”ungkap Amanan kepada Wartawan, Jumat 13 Januari 2023.
Mantan Direktur Pasca Sarjana IAIN itu juga menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak menerima hasil putusan sengketa agar menempuh upaya hukum lain yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
“Saya kira sudah ada putusan. Karena itu apabila ada pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan tim penyelesaian, dipersilahkan melakukan upaya hukum ke PTUN,”ucapnya.
Menurutnya, tuntutan pembatalan hasil putusan Sengketa Pilkades adalah tidak logis. Karena Pembatalan putusan dapat dilakukan jika sudah ada perintah dari hakim PTUN.
“Penyelesaian melalui jalur hukum ini dilakukan agar semua pihak sama-sama merasa puas dan perintah dari PTUN bisa dilaksanakan. Sebab hasil keputusan bupati mempunyai kekuatan hukum,”pungkasnya.(red)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara