NEWSGAPI.COM – Meski terbukti masih aktif sebagai anggota partai politik (Parpol), Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan tetap memenangkan calon kepala desa (Cakades) Desa Tutuhu Kecamatan Kasiruta Timur, Jumbati Muhammad.
Cakades nomor urut 01 Jumbati Muhamamd yang terpilih pada Pilkades Desa Tutuhu tersebut digugat lantara keterlibatannya dalam partai politik, namun gugatan yang dilayangkan tidak membuahkan hasil.
Padahal Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, Rahim Yasin sebelumnya pernah menegaskan bahwa Cakades terpilih di kabupaten Halmahera Selatan bakal di diskualifikasi bila terbukti keterlibatan sebagai anggota partai politik.
Namun pernyataan Rahim tersebut berbanding terbalik dengan apa yang diputuskan, meski Cakades Jumbati Muhammad terlibat partai politik yang di buktikan dengan data Sipol KPU, tetap saja dimenangkan dalam putusan sengketa.
Kepada media ini, Cakades nomor urut 02 yang juga Petahana, Jahir Muhammad mengatakan, putusan Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades yang tetap memenangkan Jumbati Muhammad pada putusan sengketa meski terlibat partai politik, dinilai inprosedural.
Padahal, lanjut Jahir, pencalonan kepala desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik, sebabnya kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Meski begitu, Jahir mengatakan bahwa pada tahapan persidangan pada Desember 2022 lalu, di mana putusan Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades pada gugatan Pilkades Desa Tutuhu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang dilayangkan dalam persidangan.
Jahri menilai putusan Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades pada persidangan terkesan berpihak pada Cakades Jumbati Muhammad, sehingga merugikan Cakades lainnya.
“Cakades Jumbati Muhammad itu namanya terdaftar sebagai anggota partai politik, dan itu telah dibuktikan dengan KTA keanggotaan partai dan terdaftar dalam Sipol KPU dari partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkap Jahir, Jumat 13 Januari 2023.
Jahir mengatakan, bahkan pada saat pendaftaran bakal calon, bersangkutan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, itu artinya yang bersangkutan secara hukum telah cacat dan seharusnya di diskualifikasi pada putusan gugatan.
“Dari bukti yang ada seharusnya majelis sengketa pilkades harus mendiskualifikasi yang bersangkutan sesuai dengan amanat undang undang dan peraturan yang berlaku. Bukan atas dasar suka tidak suka,” pungkas Jahir. (Ato/red)
More Stories
Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Halsel
Gelar KKG di MIN 4 Halsel, Kasi Pendis Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Seru! Podcast Bahas Pilkada Halsel 2024 Bareng Maulana dan Moch Saifullah