NEWSGAPI.COM – Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Tutuhu Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan, Jumbati Muhammad menegaskan, tidak terlibat dalam partai politik seperti yang di tuduhkan pihak penggugat.
Jumbati menyebut, tuduhan yang disematkan ke dirinya itu tidak mendasar, sebab yang terdaftar sebagai anggota partai politik sebenarnya pihak yang menggugatnya.
“Justru kalau di Sipol KPU nama Naim Iswan, Cakades nomor urut 03 yang menggugat saya itu terdaftar sebagai anggota partai politik,” kata Cakades terpilih, Jumbati Muhammad, Sabtu 14 Januari 2023.
Jumbati juga mengatakan, soal tuduhan bahwa Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades pada persidangan terkesan berpihak padanya juga merupakan tuduhan yang tidak benar, sebab putusan hasil persidangan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades pada gugatan Pilkades Desa Tutuhu di persidangan pada Desember 2022 itu sudah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan,” jelasnya.
Cakades dengan perolehan suara terbanyak itu menambahkan, terkait tuduhan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik saat pendaftaran sebagai bakal Cakades, adalah sebuah pernyataan yang keliru, di mana pada Pilkada 2020 dirinya merupakan anggota PPS KPU.
“Saya dituduh tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, ini yang perlu saya luruskan bahwa pada Pilkada 2020 kemarin saya mantan anggota PPS, tentu ini merupakan bukti bahwa saya bukan anggota partai politik,” tambahnya. (red)
More Stories
Ribuan Ikan Naik ke Pantai Setelah Kampanye, Warga Tabangame Doakan Rusihan-Muhtar Pimpin Halsel
Ribuan Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Simbol Kemenangan, Rusihan-Muhtar Disambut Karpet Merah Saat Kampanye di Kupal