NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Polda Malut Amankan 4,2 kg Ganja dan 4,46 Gram Sabu

Polisi kembali meringkus pelaku pengedar Narkoba (Ganja,Sabu). Dok, Humas Polda Malut

NewsGapi, Ternate – Polda Maluku Utara dan Jajaran gencar melakukan pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkoba. Kali ini tak tanggung-tanggung selama satu bulan terakhir (Agustus 2022), Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan Polres Ternate berhasil mengamankan barang bukti Ganja sebanyak 4,2 Kg dan Sabu 4,46 Gram, dengan rincian BB yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ternate yakni Ganja sebanyak 1,8 Kg, pada tanggal 22 Agustus 2022.

Barang bukti yang diamankan polisi

Untuk tersangka yang diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara sejumlah 5 orang dengan inisial EW (22 Tahun), IB (20 Tahun), SA (20 Tahun), AE ( 24 Tahun) EK (20 Tahun). Sementara itu, tersangka yang diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Ternate sejumlah 3 orang dengan inisial Al (22 Tahun), AN (30 Tahun), dan JI (22 Tahun).

Perlu di ketahui dari kedelapan tersangka merupakan Kurir (kuda) dengan berbagai peranan dan modus operandi masing-masing. EW dan IB bertindak sebagai orang yang mengambil ganja kemudian akan diberikan kepada seseorang sesuai arahan dari seorang yang diduga pengedar/Bandar.

Sedangkan SA bertindak sebagai orang yang mengambil ganja seseorang yang di duga pengedar/Bandar dan kemudian mengedarkan. AE, AN, dan Ek bertindak sebagai orang yang mengambil ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman yang diarahkan oleh seseorang yang diduga pengedar/bandar dan nantinya diarahkan untuk buang di tempat yang baru (dengan istilah sistem lempar), AL dan JI merupakan Kurir dengan modus mengambil ganja kemudian mengedarkan.

Dari keseluruhan tersangka diamankan di seputaran kota ternate, seperti di Kelurahan Bastiong Karance, Kelurahan Tabahawa, Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Toboleu, Kelurahan BTN, serta didepan salah satu kantor jasa pengiriman di Ternate.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mayoritas yang diamankan merupakan anak-anak yang masih remaja berusia 20 tahun an, tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama.(Red/Ato)