NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Langgar UU Cipta Kerja dan UU BPJS, PT. NSS Ternate Digugat

Foto: Ketua DPD SPN Maluku Utara, Arman Rajak

NEWSGAPI.com, Ternate – PT. Nusantara Surya Sakti (PT. NSS) yang bergerak di bidang Dealer Honda berlokasi di Kelurahan Mangga Dua Ternate digugat lantaran dinilai melanggar UU Cipta Kerja dan UU BPJS.

Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Maluku Utara, Arman Rajak, Rabu (10/8).

Arman mengatakan, setiap hari perampasan hak-hak dasar pekerja atau buruh terjadi di hampir semua sektor. Bahkan pekerja atau buruh ditindas bukan karena praktik UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melainkan pengusaha tidak mau melaksanakan undang-undang tersebut secara murni dan konsekuen.

Ia mengungkapkan, pekerja atau buruh selalu ditekan, diperas, dikebiri, dan ditindas oleh pengusaha atau pemberi kerja salah satunya dilakukan oleh PT. NSS Ternate yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawannya.

“Kami akan mengajukan gugatan kepada PT. NSS dikarenakan PT. NSS melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” tuturnya.

Bahkan Arman kemudian menguraikan ketentuan yang dilanggar PT. NSS diantaranya:

1. Karyawan berkerja 4 Tahun berstatus sebagai Magang.

2. Surat Kontrak Kerja Magang tidak diberikan kepada Karyawan.

3. Upah dipotong dengan alasan tidak jelas.

4. Tunjangan Hari Raya (THR) tidak pernah diberikan selama karyawan bekerja.

5. BPJS Ketenagakerjaan tidak diberikan selama karyawan bekerja.

6. BPJS Kesehatan juga tidak diberikan selama karyawan bekerja.

7. Upah lembur tidak diberikan selama karyawan bekerja sampai larut malam.

Untuk itu Arman mengatakan, pihaknya bakal mendampingi eks karyawan PT NSS melalui jalur perundingan Bipartit, Perundingan Tripartite, dan sampai ke pengadilan dengan dasar hak eks Karyawan dipenuhi oleh PT. NSS.

“Kami juga akan menyampaikan masalah ini kepada pihak perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara agar segera turun kelapangan untuk melihat perusahan PT. NSS yang tidak taat pada UU BPJS,” ujarnya. (red)