NEWSGAPI.com – Bareskrim Polri pada Jumat malam (29/7) resmi menahan empat tersangka petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penahanan ke empat tersangka tersebut atas kasus dugaan penggelapan dana umat.
Ke empat tersangka tersebut adalah Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.
“Malam ini, jam 8, kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini kami memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Direktur Dittipedksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dilansir dari kinerjaekselen.com, Sabtu (30/7)
Whisnu mengatakan, penahanan para tersangka dilakukan untuk mengamankan barang bukti. Pasalnya, pada pekan lalu penyidik mendapati sejumlah barang bukti yang hilang ketika melakukan penggeledahan di kantor ACT.
“ Terbukti, minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantor ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik nanti para tersangka tersebut menghilangkan barang bukti, dan malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ungkapnya.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Divisi Humas Mabes Polri sebelumnya mengungkap bahwa Yayasan ACT mengelola dua anggaran yakni anggaran implementasi dan anggaran operasional, dan telah ditemukan bahwa ACT turut mengelola dana umat sebesar Rp 2 triliun.
“ Selain Rp 130 miliar dana Boeing, penyidik juga menemukan fakta bahwa Yayasan ini mengelola dana umat kurang lebih Rp 2 triliun,” ungkap Ramadhan.
Ia menambahkan, dari dana sebesar Rp 2 triliun tersebut pihak ACT melakukan pemotongan setidaknya Rp 400 miliar dengan dalih untuk biaya operasional.
“ Sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus Yaysan Aksi Cepat Tanggap,” ungkapnya.
Ramdhan menyebut, total donasi yang masuk ke Yayasan ACT dari 2005 sampai 2020 sekitar Rp 2 triliun.
“Dari dua triliun ini, donasi yang dipotong sekira Rp 450 miliar atau 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” terangnya. (Red)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK