NEWSGAPI.com – Tim dosen pada program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Khairun (UNKHAIR) yang terdiri dari Fathurrahim, SH.,M.H, dan Sri Indriyani Umra, S.H.,M.H beserta mahasiswa Universitas Khairun menggelar Kegiatan penyuluhan Hukum dengan tema Pemberdayaan Pemuda Sebagai Paralegal Dalam Mewujudkan Bantuan Hukum Berbasis Access To Justice Pada Kelompok Masyarakat Rentan yang dilaksanakan di Desa Fanaha Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan pada Sabtu 30 Juli 2022.
Berdasarkan release yang diterima media newsgapi.com, Minggu (31/7) Kegiatan Penyuluhan Hukum yang di gelar Unkhair dan YBLH merupakan wujud dari pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi yang secara rutin dijalankan sebelumnya di beberapa wilayah di Provinsi Maluku Utara.
Fathurrahim, SH.,M.H selaku Ketua Tim Pelaksana PKM dan juga selaku moderator mengatakan bahwa penyuluhan hukum kali ini menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara sebagai penyuluh dan Kepala Desa beserta masyarakat Desa Fanaha sebagai mitra utama yang menjadi sasaran penyuluhan hukum.
Sebagai mitra sasaran kegiatan penyuluhan hukum, maka hadir pula Sekretaris Desa, Asbur Muhammad, S.Si. yang pada kesempatan itu memberikan sembutan dan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Asbur Muhammad, S.Si. mengucapkan terima kasih kepada Universitas Khairun melalui Tim Pelaksana PKM Kubermas.
“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada YLBH Malut beserta jajarannya yang telah bersedia hadir untuk memberikan pencerahan serta berbagi informasi kepada masyarakat. Harapannya kedepan YLBH Malut dapat menjadi solusi dengan memberikan pendampingan hukum masyarakat yang berhadapan dengan hukum, serta kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ucapnya.
Pada kegiatan penyuluhan hukum ini tim dosen pelaksana PKM bersama-sama dengan Direktur YLBH Malut sebagai penyuluh. Sri Indriyani Umra, SH.,M.H, selaku Tim pelaksana yang juga sebagai penyuluh memaparkan materi tentang Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum. Poin-poin penting yang disampaikan yakni bahwa Negara menjamin terpenuhinya akses bantuan hukum bagi masyarakat rentan yang terdiri atas masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan Masyarakat Adat.
Selanjutnya Direktur YLBH Malut M. Bahtiar Husni, S.H.,M.H. pada kesempatan tersebut memaparkan tentang Bantuan Hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat yang kurang mampu serta syarat dan tata cara masyarakat mengakses bantuan hukum cuma-cuma.
Dikesempatan tersebut YLBH Malut juga membentuk Paralegal yang berasal dari pemuda Desa Fanaha yang nantinya akan mengikuti program pelatihan paralegal YLBH Malut. Kedepannya para pemuda ini akan menjadi jembatan penghubung bagi masyarakat Desa Fanaha dan YLBH Malut, agar memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma. (red)
More Stories
Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Halsel
Gelar KKG di MIN 4 Halsel, Kasi Pendis Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Seru! Podcast Bahas Pilkada Halsel 2024 Bareng Maulana dan Moch Saifullah