NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Kabid Bina Marga PUPR Halsel Ditetapkan Tersangka

Kajari Fajar Haryowimbuko, SH, MH beserta jajaranya saat melakukan konferensi pers penetapan tersangka WS di ruang Aula Kejari Halsel, (25/5/2022)

NEWSGAPI.com, Halsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya menetapkan WS tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sewa alat berat di PUPR Halsel.

Melalui konferensi pers, Rabu (25/5) Kajari Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menyampaikan, setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara, Penyidik Kejari akhirnya menetapkan WS sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan kekayaan daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas PUPR Halsel tahun anggaran 2018-2020.

“Hari ini kita sampaikan bahwa Penyidik Kejari Halsel telah menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH. (25/05/2022)

Tersangka WS yang menjabat Kabid Bina Marga PUPR Halsel, lanjut Kajari, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menyampaikan, berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 dijumpai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.210.041.769,00”

Selain penetapan tersangka, dalam Konferensi Pers Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI juga menjelaskan bahwa Tim Penyelidik telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 ke tingkat penyidikan yang berdasarkan Audit dari Inspektorat Halsel terdapat temuan sebanyak Rp.1.628.630.499,00 (Red)