
NEWSGAPI.com – Pemilihan Kepala Desa di kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2022. Ini disampaikan Sekertaris DPMD Faris Hi Madan, Jumat (25/3)
Faris mengatakan, bagi Calon Kepala Desa baik petahana maupun pemula segera persiapkan diri sebab jadwal tahapan pendaftaran di mulai pada tanggal 1 sampai 30 Agustus 2022.
Pemilihan Kepala Desa tahun 2022, kata Faris, diikuti 180 Desa dari 249 Desa yang tersebar di 30 Kecamatan. Sementara syarat mutlak untuk para petahana harus disertakan dengan surat bebas temuan dari Inspektorat.
Sedangkan bagi beberapa Desa yang belum mengikuti pemilihan BPD baru, Faris mengatakan pemilihan panitia Pilkades masih kewenangan BPD lama. Sementara tahapan sendiri dimulai di tanggal 25 Maret sampai 2 April dan selanjutnya di tanggal 29 Oktober masuk pada tahapan pemilihan.
“Untuk anggaran Pilkades sudah di usulkan Rp 4 miliar namun baru di akomudir Rp 2 miliar lebih, sisanya nanti diusulkan pada APBD Perubahan,” tandas Faris. (Red)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
Di Ujung Obi, Sebuah Rumah Sederhana Mengubah Cara Anak-Anak Bermimpi
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas