NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Polres Halsel Tetapkan ASN BPKAD Tersangka Kasus Kekerasan Wartawan

Kantor Polres Halmahera Selatan

Halsel, Maluku Utara – Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memasuki tahap baru. Satreskrim Polres Halsel menetapkan Rustam Hamid, aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan surat Nomor: S.Tap.Tsk/44/VIII/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026.

Dalam surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, penyidik menyebut Rustam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini bermula dari laporan Abdila Amin, wartawan Media Coretansatu.com yang menjadi korban kekerasan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut.

Dugaan kekerasan itu dilaporkan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Laporan kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Halsel melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/45.a/VII/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polres Halsel/Polda Maluku Utara pada 13 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, SPDP dengan Nomor: SPDP/49/VIII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM juga diterbitkan.

Setelah proses penyidikan berlangsung, Rustam Hamid ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026.

Surat penetapan tersebut ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Abdila Amin sebagai pelapor, serta Rustam Hamid sebagai tersangka. (red)

Jangan Jadi Plagiator