NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada, eLKAPI Desak KPK Telusuri Peran Pius Suherman

Jusman J. Latif, Wakil Direktur eLKAPI

Labuha, Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (PT WP).

Melalui Wakil Direktur eLKAPI, Juslan J. Latif meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan Pius Suherman, yang disebut menjabat Direktur SDM dan Public Relations PT WP, serta mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang diduga terlibat langsung dalam transaksi. KPK perlu menelusuri aliran dana, komunikasi internal, hingga rantai pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan.

“Penegakan hukum harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya siapa yang menyerahkan dan menerima uang. Jika bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain, semuanya harus diproses sesuai hukum,” tegas Juslan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode 2023. Berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan, kewajiban pajak yang semula sekitar Rp75 miliar diduga turun menjadi Rp15,7 miliar. Selisihnya mencapai Rp59,3 miliar, dengan dugaan transaksi suap sekitar Rp4 miliar.

Juslan menilai, besarnya selisih tersebut perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, terutama untuk mengungkap proses yang melatarbelakangi perubahan nilai kewajiban pajak dan pihak-pihak yang diduga berperan di dalamnya.

Ia meminta penyidik memeriksa apakah terdapat bukti mengenai pengetahuan, instruksi, persetujuan penggunaan dana, atau keterlibatan lain dari jajaran manajemen perusahaan.

Selain individu, Juslan juga mendorong KPK mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana PT WP sebagai korporasi.

Penelusuran, kata dia, dapat mencakup dokumen keuangan, komunikasi internal, hubungan dengan konsultan pajak, serta kewenangan pengambilan keputusan dalam perusahaan.

Ia turut meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan penerapan hukum berdasarkan waktu terjadinya perbuatan.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut. Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga pihak dari lingkungan KPP Madya Jakarta Utara dan dua pihak swasta yang terkait dengan PT WP.

Juslan menegaskan, pengembangan perkara harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Ia meminta KPK mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup, termasuk kemungkinan keterlibatan pengambil keputusan di lingkungan korporasi.

“Prinsipnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Penanganan perkara ini harus memberikan kepastian bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis,” tandasnya. (*)

Jangan Jadi Plagiator