NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

GPM Gugat PT Arumba dan Smart Marsindo, Konsesi Tambang hingga 24 Tongkang Dipersoalkan

Yuslan Gani, Sekretaris DPD GPM Maluku Utara

TERNATE – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bakal menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (9/11/2026). Aksi tersebut untuk mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut sejumlah dugaan pelanggaran yang menyeret PT Arumba Jaya Perkasa dan PT Smart Marsindo.

Dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan GPM meliputi aktivitas pertambangan yang diduga melampaui wilayah konsesi, penggunaan lahan warga tanpa penyelesaian ganti rugi, kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga pengoperasian 24 tongkang pengangkut bijih nikel (ore) yang dipersoalkan karena diduga tidak mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, dalam keterangan pers, Rabu (4/11/2026), mengatakan aksi tersebut akan menyasar sejumlah kantor, di antaranya PT Arumba Jaya Perkasa, PT Smart Marsindo, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan Agung RI.

Menurut Yuslan, persoalan yang melibatkan kedua perusahaan itu perlu mendapat perhatian serius pemerintah karena berkaitan dengan hak masyarakat, keselamatan pekerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Ia mengungkapkan, PT Arumba Jaya Perkasa diduga melakukan aktivitas pertambangan hingga melewati batas wilayah konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan tersebut juga dituding menggunakan lahan milik warga di luar wilayah izin tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada pemilik lahan.

“Perusahaan tidak boleh semena-mena menggunakan lahan masyarakat di luar wilayah IUP tanpa menyelesaikan hak pemilik lahan. Ini persoalan serius dan masyarakat tidak boleh menjadi korban aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Yuslan menilai, dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin harus ditelusuri oleh instansi berwenang. Sebab, batas konsesi merupakan ketentuan mendasar yang wajib dipatuhi setiap pemegang izin usaha pertambangan.

Selain persoalan lahan, GPM turut menyoroti dugaan kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar K3. Yuslan menyebut kecelakaan kerja di lingkungan pertambangan PT Arumba Jaya Perkasa diduga terjadi berulang kali hingga menimbulkan korban.

Ia mengingatkan, perusahaan memiliki kewajiban memastikan keselamatan pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Perusahaan harus memastikan seluruh aktivitas operasional memenuhi standar keselamatan. Jangan sampai keuntungan perusahaan justru dibayar dengan ancaman keselamatan dan nyawa para pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap PT Smart Marsindo, GPM mempersoalkan dugaan pengoperasian 24 tongkang pengangkut ore nikel tanpa persetujuan RKAB yang sah. Yuslan mendesak Kementerian ESDM memeriksa legalitas aktivitas pengangkutan tersebut, termasuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan dokumen persetujuan RKAB perusahaan.

Ia merujuk Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurutnya, dugaan pengangkutan ore menggunakan 24 tongkang tanpa dasar persetujuan yang sah perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan pertambangan.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Yuslan mendesak Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti. Sanksi yang diminta mencakup evaluasi hingga pencabutan izin usaha pertambangan sesuai tingkat pelanggaran. GPM juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan investigasi khusus terhadap aktivitas kedua perusahaan.

“Kami mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH tidak menutup mata. Semua dugaan pelanggaran harus diperiksa secara transparan. Jika terbukti melanggar hukum, jangan hanya diberikan teguran administratif, tetapi harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Dalam keterangannya, Yuslan turut menyinggung dugaan keterkaitan kepemilikan PT Arumba Jaya Perkasa dan PT Smart Marsindo dengan Shanty Alda Nathalia, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX Fraksi PDI Perjuangan.

Ia juga menyinggung pemeriksaan Shanty oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024 sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Yuslan menegaskan, aksi di Jakarta tersebut merupakan bentuk tekanan publik agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang disampaikan GPM. Ia meminta seluruh persoalan diperiksa secara terbuka dan profesional, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

“Kami datang bukan sekadar menyampaikan protes, tetapi menuntut keadilan bagi masyarakat yang diduga dirugikan dan perlindungan bagi pekerja tambang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan. Jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Yuslan.

Jangan Jadi Plagiator