
Kuasa Hukum MA, Mudafar Hi Din melaporkan Kepala Desa Indong, Juma Tuahuns ke Polres Halsel
HALSEL — Kuasa hukum MA, Mudafar Hi Din, resmi melaporkan Kepala Desa Indong, Juma Tuahuns, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, Sabtu (19/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Juma Tuahuns terhadap MA kliennya.
Mudafar mengatakan, laporan itu telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/541/IX/2026/SPKT.
“Kami selaku kuasa hukum MA telah resmi melaporkan Kepala Desa Indong, Juma Tuahuns, ke SPKT Polres Halmahera Selatan,” kata Mudafar saat konfrensi pers usai melaporkan Kades Indong ke Polres Halsel.
Menurut dia, dugaan pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik tersebut merupakan rangkaian dari satu peristiwa hukum. Namun, masing-masing memiliki karakteristik dan dugaan tindak pidana yang berbeda.
Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami fakta, bukti, serta keterangan dari para pihak guna menentukan konstruksi hukum yang tepat.
“Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.
Mudafar menyebut, peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut diketahui berlangsung sejak Januari 2026 hingga saat ini. Dengan rentang waktu tersebut, dia berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan.
Dia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Hermawan agar laporan tersebut diproses secara cepat, transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” katanya.
Mudafar menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut dan tetap menghormati setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kami akan mengawal proses hukum ini dan menghormati setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tegasnya. (*)


More Stories
Jalan Utama Tomori Dipalang, Ketua BARAH Desak APH Tindak Carles
Kades Guruapin Tinggalkan Desa Sejak 2025, Warga Sampai Minta Basarnas Lakukan Pencarian
Ruang Laut Harita Berizin, PSDKP Minta Demo Taat Hukum