NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Harita Nickel Diakui SETARA Institute sebagai Perusahaan Tambang Patuh Standar HAM

Sebanyak 18 perusahan pertambangan di Indonesia terima penghargaan BAHAM 2025 dari SETARA Institute, termasuk Harita Nickel

Labuha, Maluku Utara – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute. Penghargaan ini didasarkan pada riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark yang menilai integrasi prinsip Bisnis dan HAM, ESG, serta keberlanjutan dalam operasional perusahaan.

Harita Nickel meraih skor 65 dengan rating B dan dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company. Dengan capaian ini, Harita menjadi salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel terhadap standar perlindungan HAM.

Direktur Sustainability Harita Nickel, Lim Sian Choo, menyatakan penghargaan ini menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen perusahaan untuk terus menanamkan prinsip HAM dalam setiap keputusan bisnis. Menurutnya, skor yang diperoleh menunjukkan kemajuan positif meski masih ada ruang perbaikan bersama para pemangku kepentingan.

“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan. Skor dan rating yang kami peroleh menunjukkan bahwa kami berada di jalur yang tepat, namun masih banyak ruang perbaikan yang harus kami penuhi bersama para pemangku kepentingan,” ujar Sian Choo dalam pres rilis diterima media ini, Rabu (13/12).

Riset RBC Benchmark merupakan inisiatif SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta. Studi ini menjadi rujukan nasional dalam embedding prinsip HAM berdasarkan UNGPs, sekaligus menilai keselarasan dengan agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, serta regulasi seperti Perpres No. 60/2023 dan POJK 51/2017. Fokus utama riset berada pada sektor kelapa sawit dan pertambangan yang memiliki kontribusi ekonomi tinggi sekaligus risiko sosial-lingkungan besar.

Sebagai tindak lanjut, Harita Nickel memperkuat kebijakan dan implementasi HAM melalui penerbitan Kebijakan HAM berbasis standar internasional serta pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama FIHRRST. HRDD menjadi fondasi perbaikan berkelanjutan di aspek ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan dengan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, dan pengelolaan dampak lingkungan.

Di sisi lain, Harita Nickel terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Laporan Keberlanjutan 2024 mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) 2,62. Program pemberdayaan ekonomi juga menunjukkan hasil nyata, termasuk unit usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal dengan peningkatan pendapatan hingga Rp2,9 miliar pada 2024.

Penghargaan dari SETARA Institute ini melengkapi pengakuan di bidang keberlanjutan, tata kelola, dan komunikasi. Namun bagi Harita Nickel, penghargaan bukan tujuan akhir. Perusahaan berkomitmen memperkuat transparansi, memperluas dialog dengan pemangku kepentingan, serta memastikan hilirisasi dan transisi energi sejalan dengan penghormatan HAM dan pelestarian lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.

“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terbaru, membuka ruang komunikasi yang inklusif, dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara adil dan berkelanjutan,” tutup Alexander. (**)

Jangan Jadi Plagiator