
Mudafar A. R. Tolongara
TERNATE — Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Rizal Hafel, memastikan ASN atas nama Mudafar A. R. Tolongara sudah tidak lagi bertugas di BPJN.
“Dengan berakhirnya surat izin dari Pemkab Morotai, maka izin PNS Morotai atas nama saudara Mudafar telah selesai, dan yang bersangkutan sudah kembali ke Pemkab Morotai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Rizal menegaskan, Mudafar kini tidak lagi bertugas di BPJN Malut. “Iya, sudah tidak lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai resmi menarik kembali Mudafar, staf Inspektorat Pulau Morotai yang selama ini ditugaskan di instansi lain. Penarikan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/44SETDA-PMI2025 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pulau Morotai pada 27 Februari 2025.
Surat itu mengacu pada Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan tidak ada lagi sistem pegawai titipan antarinstansi, kecuali penugasan khusus dengan rekomendasi dan pertimbangan teknis BKN.
Melalui surat yang ditandatangani Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali atas nama Bupati, Pemkab menegaskan Mudafar wajib kembali bertugas di Pulau Morotai mulai 27 Februari 2025. Mutasi ke daerah lain hanya dapat diajukan setelah ASN tersebut mengabdi minimal 10 tahun di Morotai. (**)


More Stories
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas
Fadli Thamrin Daftar Bacalon Ketua KNPI Kota Ternate
Harita Nickel Serap Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang Usai Pelatihan Intensif