NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Polres Halsel Didesak Tuntaskan Kasus Limbah B3

Limbah B3 saat diamankan Polres Halsel

Halsel – Penanganan kasus limbah medis dari 32 Puskesmas yang ditampung di ruang P2PL Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai disorot. Setelah sempat mencuat ke publik dan memicu penggerebekan oleh Polres Halsel, kasus tersebut kini dinilai stagnan tanpa kejelasan proses hukum lebih lanjut.

Direktur DPW Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja, meminta Polres Halmahera Selatan untuk bersikap transparan. Ia menilai publik perlu mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini agar tidak terkesan mandek.

“Kasus ini menyangkut limbah berbahaya yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, maka sudah semestinya proses hukumnya dibuka secara terang,” ujar Samsul, Senin (7/6)

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijerat pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Bila terbukti menimbulkan pencemaran, ancaman hukuman meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Kasus ini harus ditangani secara tuntas agar menjadi efek jera. Ketegasan penegak hukum akan menjadi preseden penting dalam pengelolaan limbah medis di masa depan,” tandasnya.

Kasus bermula dari penggerebekan Polres Halsel ke Dinas Kesehatan menyusul laporan adanya tumpukan limbah B3 di ruang P2PL. Saat aparat tiba, pegawai dinas sedang mengangkut kardus-kardus berisi limbah ke dalam mobil box untuk dibawa ke RSUD Labuha. Namun, polisi menghentikan pengangkutan dan memerintahkan pengembalian limbah ke lokasi awal. Salah satu staf pun langsung menghubungi sopir untuk memutar balik kendaraan.

Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasyim, yang datang tak lama kemudian, menjelaskan kepada polisi bahwa limbah tersebut rencananya dikirim ke Ternate karena telah ada kerja sama dengan pihak rumah sakit. Namun saat ditanya soal surat jalan, daftar bahan berbahaya, dan berita acara, ia mengaku dokumen-dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan.

Polisi mempertanyakan dasar hukum penampungan limbah B3 tanpa dokumen resmi di ruang kantor pemerintahan. Meski Kadinkes berdalih limbah hanya disimpan sementara selama seminggu, aparat tetap mengamankan sebagian kardus sebagai barang bukti, sementara sebagian lainnya tetap dikirim ke Ternate. (**)

Jangan Jadi Plagiator