
Bangunan Masjid Al Khairat Labuha/Masjid Raya Halsel
TERNATE — LSM Lidik Malut menuntut Kejati Malut segera menetapkan mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan sejumlah pejabat terkait sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Mesjid Raya Halsel.
Samsul Hamza, Ketua Lidik Malut, menegaskan proses penyidikan belum maksimal dan menilai para pejabat pengawas, termasuk Bahrain, harus bertanggung jawab. Ia menilai peran mereka dalam pengawasan proyek krusial ini sangat besar dan tidak bisa diabaikan.
“Jika ingin tuntas, penetapan tersangka terhadap Bahrain Kasuba, Mantan Kaban Keuangan Halsel Aswin Adam dan Bendahara BUD Marla Sainu adalah keharusan. Mereka saksi kunci yang harus diproses hukum,” tegasnya, Jumat (4/7/2025).
Proyek senilai Rp 119,8 miliar sejak 2016 hingga 2024, diduga bermasalah. Samsul mengatakan, dengan anggaran yang besar namun tidak sesuai dengan progres bangunan, perlu juga dipertanyakan pengawasannya.
“Kejati Malut harus bongkar kasus ini secara transparansi, agar kasus ini tidak berhenti pada Mantan Kadis Perkim-LH, Ahmad Hadi,” tandasnya. (**)


More Stories
Mebel Surya Abadi Diduga Tak Kantongi SPPL/UKL-UPL
Tunggakan Pelanggan PDAM Halsel Tembus Rp6,6 Miliar
Gubernur Sherly Definitifkan Hairil Hi. Hukum sebagai Kepala BPBJ Malut