NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

LBH Societas Laporkan Dugaan Penggelapan Dana BOK Makian ke Polisi

Puskesmas Makian, Halmahera Selatan

HALSEL — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara menyatakan akan melaporkan dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Makian ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan. Hal ini menyusul temuan adanya pemotongan dana BOK sebesar Rp177 juta yang diduga digunakan untuk membayar utang lama yang tidak jelas asal-usulnya.

Direktur LBH Societas Maluku Utara, Ismid Usman, mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keresahan publik terhadap dunia kesehatan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran publik. Dana BOK sebesar Rp177 juta telah dipotong dan digunakan untuk membayar ‘utang misterius’ tanpa mekanisme yang sah dan tanpa transparansi. Ini bisa masuk kategori tindak pidana penggelapan,” tegas Ismid dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, dana BOK yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan ditujukan secara spesifik untuk memperkuat layanan kesehatan dasar, termasuk kegiatan promotif, preventif, serta pemeliharaan fasilitas dan pengadaan alat kesehatan.

“Jika dana tersebut dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut diduga terjadi pelanggaran administratif dan pidana. Kami akan mengajukan laporan resmi ke Polres Halsel dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas,” tambahnya.

Ismid juga menyoroti sikap tertutup Kepala Puskesmas Makian, Amirudin Alim, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi publik terkait penggunaan dana tersebut.

“Ketertutupan pimpinan Puskesmas justru menambah kecurigaan publik. Dana ini milik negara, bukan uang pribadi. Wajib hukumnya disampaikan secara terbuka ke masyarakat,” ujarnya.

LBH Societas menyatakan bahwa laporan akan diajukan pekan ini, disertai dokumen pendukung dan keterangan dari pihak-pihak yang dirugikan. Ismid juga membuka pos pengaduan bagi tenaga kesehatan lain yang mengalami kasus serupa.

“Kami ingin ini menjadi pelajaran bahwa pengelolaan dana publik harus akuntabel. Tidak boleh ada praktik gelap yang merugikan pelayanan masyarakat,” tutupnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator