
ilustrasi
Halsel – Seorang pengusaha asal Bacan, berinisial R alias Rudi, sempat ditangkap anggota Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Rudi terjadi pada Januari 2025 di salah satu toko miliknya yang berlokasi di Desa Labuha. Rudi mengaku sempat dibawa ke Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil tes urine, Rudi dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun, ia kemudian dibebaskan karena pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti saat penangkapan.
“Saya diperiksa di toko, lalu dibawa ke Polres Halsel. Memang sempat ditahan satu hari karena hasil urine saya positif narkoba, tapi langsung dilepas karena tidak ada barang bukti di tangan,” ungkap Rudi saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Ia juga mengaku ditangkap bersama seorang rekannya, karena dicurigai tengah berpesta sabu. Menurut pengakuannya, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FR.
“Barang (narkoba) itu dikasih FR. Kami berdua memang pernah pakai. Saya yang kasih uang, dan dia yang pergi beli barang itu,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak Satresnarkoba Polres Halsel masih terus dilakukan. (*)


More Stories
Gubernur Sherly Definitifkan Hairil Hi. Hukum sebagai Kepala BPBJ Malut
Diskominfo Halsel Masih Pajang Foto Safiun Radjulan sebagai Sekda
Yayasan Boki Maryam Djabir Syah Resmi Buka PAUD Berbasis Adat Se Atorang