
Kepala Dinas Perkim, Ikbal Hi. Mustafa saat mempresentasikan aplikasi SITANGKAS
Halsel – Dalam rangka mendukung program kerja Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan resmi meluncurkan aplikasi berbasis digital yang dinamakan “SITANGKAS”.
Peluncuran aplikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkim, Ikbal Hi. Mustafa, ST., M.T., di hadapan Mentor Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, S.Pd.I., M.I.Kom, Coach Drs. Ec. Jonathan Judyanto, M.MT, serta Penguji Prof. Dr. Ir. Tri Eko Susilorini, MP.
Menurut Ikbal, SITANGKAS hadir sebagai solusi atas belum tertatanya manajemen database di lingkup Disperkim, terutama dalam hal pencatatan aset dan data kebutuhan rencana tahunan yang selama ini belum tersusun dengan baik.
“Kami mencoba berinovasi untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, salah satunya melalui aplikasi yang memungkinkan pelaporan cepat baik dari dinas maupun dari masyarakat,” ungkapnya, Jumat (25/4).
Aplikasi SITANGKAS, lanjut Ikbal, diharapkan mampu menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, khususnya dalam penataan kawasan perumahan dan permukiman. Hal ini menjadi penting mengingat luas wilayah Kabupaten Halmahera Selatan mencapai 8.778,32 km², di mana terdapat 12 kawasan kumuh yang tersebar di 5 kecamatan dalam kota, dengan total luas 299,40 hektare.
Bahkan dari total jumlah penduduk 256 ribu jiwa atau sekitar 64.598 KK, baru sekitar 43.730 KK yang memiliki rumah. Terdapat 13.234 rumah tidak layak huni (RTLH), dan backlog perumahan mencapai 1.542 unit (rumah dihuni lebih dari 2 KK).
Ikbal mengatakan, kondisi tersebut diperparah dengan masalah kepadatan bangunan, buruknya sanitasi, saluran drainase, serta keterbatasan akses air bersih. Oleh karena itu, aplikasi ini juga difokuskan untuk membantu penyusunan Master Plan kawasan serta Detail Engineering Design (DED) penataan perumahan dan permukiman di Halsel.
Walaupun masih dalam tahap awal, dan sejumlah perangkat seperti SOP, website, serta regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sedang dalam proses penyusunan, Ikbal optimis SITANGKAS akan menjadi fondasi penting dalam reformasi pelayanan Disperkim.
Adapun fungsi umum dari aplikasi ini, kata Ikbal, yakni meningkatkan efisiensi pengelolaan data, mendorong transparansi kerja dinas, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menjamin kualitas dan akurasi data.
“Secara umum, peluncuran aplikasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman,” pungkasnya. (**)
More Stories
Mahasiswa Unkhair Gandeng Dodoku Dive Center Edukasi Pariwisata di Ternate
Pemuda Bersenjata Parang Diamankan Polsek Ternate Utara Usai Lakukan Pengancaman
Kapal Teratai Prima Satu Diduga Selundupkan Miras dari Ambon ke Bacan