
newsgapi, TERNATE – KPU Maluku Utara memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga daerah akan dilaksanakan pada 5-6 Desember 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reny S Banjar, menjelaskan PSU akan dilakukan di Pulau Taliabu dan Halmahera Tengah pada 5 Desember, serta Kepulauan Sula pada 6 Desember 2024.
TPS yang akan melaksanakan PSU meliputi TPS 5 Desa Bobong, TPS 6 Desa Nurweda, TPS 1 Desa Capalulu, dan TPS 2 Desa Waiina.
Sebelumnya, Bawaslu Malut merekomendasikan PSU di lima kabupaten/kota.
Reny menyebut pelanggaran umumnya berupa pemilih tidak memenuhi syarat namun tetap diberi kesempatan memilih.
Sebagai informasi, PSU mencakup pemilihan gubernur hingga wali kota/bupati. (*)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara