
newsgapi, Labuha – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Nomor Urut 2, Rusihan Hi Jafar – Muhtar Sumaila dan pasangan calon nomor 1, Bahrain Kasuba – Umar Hi. Soleman, akhirnya melayangkan keberatan pada Pleno Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, (3/12/2024).
Keberatan Paslon Nomor 2 dan 1 itu tertuang dalam form yang disiapkan oleh KPU Halsel.
Hal tersebut disampaikan oleh saksi Paslon nomor 2, Sefnat Tagaku, usai menyerahkan form keberatan kepada Ketua KPU Halsel.
“Iya, tadi kami saksi pasangan calon Rusihan-Muhtar dan Bahrain-Umar telah melayangkan form keberatan pada Pleno tingkat kabupaten. Hal ini karena ada banyak temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin”, ucap Sefnat.
Putera kelahiran Gane Timur itu bilang pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 03 Bassam-Helmi terbilang banyak.
Menurutnya, mulai dari money politik, melibatkan para ASN dan perangkat desa untuk strategi kemenangan, pembagian bansos, mutasi ASN, hingga pemecatan kepala desa diwaktu yang menjadi larangan Kemendagri melalui surat edaran.
“Para pemerintah desa pun diduga menggunakan Dana Desa untuk mengkonsolidasikan kekuatan demi memenangkan Paslon nomor 3. Dan dari beberapa temuan yang kami kantongi, ini sangat masuk dalam kategori pelanggaran Terstruktur, sistematis dan masif,” jelasnya.
Karena itu menurut Sefnat, meski proses rekapitulasi hasil sudah ditetapkan oleh KPU Halsel, tetapi pertarungan Pilkada masih akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aktivis DPC GAMKI Halsel itu pun mengajak kepada seluruh masyarakat terkhusus pendukung Paslon nomor 2 agar dapat menahan diri dan tetap menjaga ketertiban dan keamanan. (*)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara