NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Bangun Yayasan Keluarga Diatas Lahan Pemda Halsel, Bassam Anggarkan Hibah Rp 4,1 Miliar Dinilai Bermasalah

Bassam Kasuba, Calon Petahana Pilkada Halsel

NEWSGAPI.COM — Sejak dilantik di Desember 2023 menggantikan Almarhum Bupati Usman Sidik yang meninggal dunia. Hasan Ali Bassam Kasuba langsung mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 4,1 miliar untuk Yayasan Nurul Hasan Maluku Utara, yang tak lain milik keluarganya.

Yayasan tersebut bahkan tercatat menjadi lembaga yang menerima dana hibah terbesar di Halmahera Selatan. Kebijakan Bassam saat mengalokasikan dana hibah melalui APBD tahun 2024, dinilai bermasalah.

Masalah pertama terletak pada pemberian dana hibah ke yayasan yang diketahui milik keluarganya. Yayasan tersebut dipimpin Munawir Bahar Kasuba dan Muhammad Kasuba selaku pembina. Munawir sendiri merupakan kaka Bupati Bassam dan Muhammad Kasuba adalah ayah dari Bupati Bassam.

Dana hibah sebesar Rp 4,1 miliar itu diperuntukan untuk pembangunan Rektorat UNSAN lanjutan Rp 3,760 miliar, rehabilitasi masjid kampus UNSAN Rp 200 juta, pengawasan pembangunan landscape UNSAN dan pembangunan masjid Wayamiga Rp 60 juta, serta pengawasan pembangunan Rektorat UNSAN lanjutan Rp 100 juta.

Alokasi anggaran hibah ini tercatat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) 2024.

Menanggapi pemberian hibah tersebut Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman menegaskan, kucuran dana hibah itu mengarah pada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

“Ini sudah indikasinya adanya KKN. Kedua, juga ini penyalahgunaan keuangan negara. Masa uang negara ini tapi dialokasikan ke yayasan milik keluarga bupati,” kata Ismid belum lama ini.

Ia mengatakan, hibah ke yayasan milik keluarga Bassam Kasuba itu tak lepas dari kealpaan anggota DPRD setempat. Menurutnya, DPRD Halmahera Selatan seharusnya lebih jeli dalam melihat anggaran.

Ia pun mempertanyakan mekanisme pemberian hibah itu. Jika tak ada mekanisme yang jelas, harusnya pemberian hibah itu dicoret.

“Patut diduga pengalokasian anggaran ini tidak mengikuti proses mekanismenya, karena yayasan ini benar-benar milik keluarga, kemudian bupatinya punya kepentingan, kalau misalnya tidak ada kepentingan sama pengurus itu kasih saja besaran seperti yayasan yang lain, kan harusnya begitu,” pungkasnya.

Ismid juga menyebut polemik lain terkait status kepemilikan lahan kampus UNSAN. Menurutnya, status lahan tersebut hingga saat ini masih tercatat aset Pemda Halmahera Selatan, karena belum pernah dihibahkan ke yayasan.

“Masa Pemda Helmahera Selatan hibahkan anggaran ke Pemda Halmahera Selatan sendiri. Ini karena status kepemilikan lahan itu masih tercatat aset milik pemda itu sendiri. Karena itu saya meminta kepada aparat penegak hukum
Polri, Kejaksaan, dan KPK merespons cepat terkait permasalahan ini dengan melakukan penyelidikan,” desaknya. (**)

Jangan Jadi Plagiator