
Muammil Sun’an
NEWSGAPI.COM — PT Labrosco Yal diduga memperkerjakan karyawan tanpa surat perjanjian kontrak kerja. Akibatnya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja terkesan diabaikan.
Selain itu, perusahaan yang diketahui milik adik Benny Laos, salah satu kandidat Gubernur Maluku Utara itu dinilai tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para karyawan.
Kejadian tersebut lantas menimbulkan keprihatinan publik, diantaranya akademisi Universitas Kharirun (Unkhair) Muammil Sun’an.
Ia mengatakan, setiap perusahaan termasuk yang merekrut tenaga kontrak harusnya memiliki surat perjanjian kontrak bersama dengan karyawan, di mana dalam kontrak tersebut harus jelas termasuk besaran upah yang dibayarkan.
Selain itu, lanjut Muamil, perusahan juga harus menjamin kesehatan serta keselamatan kerja bagi karyawan.
“karyawan Pihak PT Labrosco Yal dalam menjalankan aktvitas tidak bisa hanya menghitung keuntungannya, tetapi juga harus mengutamakan keselamatan kerja karyawan” Pungkasnya, Minggu (25/8/24).
Mantan staf khusus pemda Halmahera Selatan itu mendesak Pemerintah Provinsi agar memberi sangsi tegas kepada pihak perusahaan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku
“Pemprov khususnya Nakertrans perlu memberi sanksi tegas kepihak PT Labrosco Yal karena tidak patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku,” desaknya. (red/fikri)


More Stories
Gelar Konfrensi Pers, Danramil Obi Ungkap Peran Kopda Bilal dalam Persoalan di Tomori
Tiga Kajati Malut Berganti, Kasus Hibah Unsan Tetap Menggantung
Putra Sulung Usman Sidik Mulai Bangun Fondasi Politik Menuju Pilkada Halsel 2031