NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara

Ahmad Hadi di vonis 5 tahun penjara

NEWSGAPI.COM — Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Hadi divonis 5 tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate pada Rabu (7/8) dipimpin langsung oleh Budi Setiawan sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Khadijah A. Rumalean dan R.Moh.Yakob Widodo yang masing-masing sebagai hakim anggota.

Ketua majelis hakim, Budi Setiawan menyatakan, terdawa Ahmad Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,”cetusnya saat membacakan putusan.

Ia mengatakan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”tandasnya.

Terdakwa Ahmad Hadi sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, di mana masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga dihukum membayar denda 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Ahmad Hadi diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (fik)