
ilustrasi
HALSEL – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diminta tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga harus memperhatikan fungsi tata ruang dan kelestarian ekosistem pesisir, terutama kawasan hutan mangrove.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) Adi Hi. Adam. Ia menilai, rencana pembangunan KNMP di 21 desa di Halmahera Selatan perlu mendapat perhatian serius, mengingat sebagian besar lokasi yang direncanakan berada di kawasan sempadan pantai yang berdekatan dengan hutan mangrove.
Menurut Adi, pembangunan KNMP merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan ketentuan pemanfaatan ruang.
“Pembangunan KNMP jangan hanya dilihat dari asas manfaat dan posisi lokasi yang strategis. Fungsi ruang dan fungsi ekologis juga harus menjadi pertimbangan utama,” tegas Adi.
Ia menjelaskan, program KNMP tidak sebatas membangun kawasan permukiman nelayan, tetapi juga mencakup penyediaan sarana dan prasarana produksi perikanan, fasilitas rantai dingin, penyimpanan, distribusi, hingga penanganan pascapanen.
Karena itu, penentuan lokasi pembangunan harus melalui pertimbangan matang agar infrastruktur yang dibangun benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan.
Adi menyebutkan, sebanyak 21 desa di Halmahera Selatan mendapatkan program KNMP tahun 2026. Masing-masing Desa Waya, Kampung Baru, Bajo, Indari, Bibinoi, Laluin, Lele, Mafa, Matuting, Silang, Dowora, Goinone, Kukupang, Pulau Gala, Tawabi, Mano, Sidopo, Panambuang, Loloe Jaya, Talimau, dan Bukimiake.
Dari sebaran tersebut, BARAH menyoroti kedekatan sejumlah lokasi pembangunan dengan kawasan mangrove. Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perikanan, memastikan status dan peruntukan lahan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Sebab, kata Adi, kawasan mangrove tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan secara bebas. Sebagian di antaranya berkaitan dengan kawasan hutan lindung yang memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatannya.
“Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah lokasi pembangunan masuk kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, atau memiliki peruntukan ruang lainnya. Jangan sampai pembangunan berjalan, tetapi belakangan menimbulkan persoalan tata ruang dan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum apabila pemanfaatan kawasan hutan dilakukan tanpa prosedur dan perizinan yang sesuai, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain persoalan tata ruang, Adi menekankan pentingnya menjaga fungsi ekologis mangrove. Ekosistem tersebut berperan sebagai pelindung alami pantai dari abrasi dan intrusi air laut, sekaligus menjadi habitat berbagai jenis biota pesisir.
Mangrove juga menjadi tempat berlindung, mencari makan, dan berkembang biak bagi berbagai organisme yang keberadaannya turut menopang keberlanjutan sumber daya perikanan masyarakat.
“Jangan sampai pembangunan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan justru merusak ekosistem yang selama ini menjadi penyangga kehidupan mereka. Ini yang harus dipikirkan sejak awal,” katanya.
Atas dasar itu, Adi meminta pemerintah daerah dan pihak pelaksana program melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap titik pembangunan KNMP, mulai dari status lahan, kesesuaian tata ruang, fungsi kawasan hutan, hingga dokumen persetujuan lingkungan.
Adi menegaskan, keberhasilan program KNMP tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak bangunan dan fasilitas yang berhasil didirikan. Lebih dari itu, pembangunan harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
“Jangan asal dibangun. Lokasi yang strategis belum tentu sesuai secara tata ruang dan ekologis. Aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama agar program KNMP tidak meninggalkan persoalan baru di kemudian hari,” tandasnya. (**)


More Stories
RTLH Salah Sasaran, KNPI Desak Sherly Copot Kadis Perkim Malut
Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh, IKB Makayoa Halsel Sambangi Bupati Halteng
Jelang Musprov Makayoa Malut, Sarbin Sehe dan Ikram Malan Sangadji Mencuat di Bursa Ketum