
NEWSGAPI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara segera menyelidiki masalah penarikan restribusi pedagang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.
Pasalnya, penyelidikan ini dilakukan karena penarikan restribusi ke pedagang gerobak dan pedagang kartu perdana mengunakan karcis parkir dinilai salah sasaran.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar mengatakan, penarikan restribusi parkir pada para pedagang gerobak dan pedagang kartu perdana sudah jelas menyalahi aturan, karena tidak sesuai dengan peruntukanya.
“Untuk pedagang itu sudah jelas menyalahi aturan, karena ditagihkan oleh pihak Dishub itu kan untuk pengendara roda empat, sedangkan untuk para pedagang seharusnya ketentuannya tidak ada di restribusi parkir tetapi pedagang dikenakan restribusi pedagang,” ungkapnya pada media ini, Senin (3/6/24).
Menurutnya, penerapan penagihan restribusi parkir seperti di kawasan taman nukila dan beberapa titik lokasi di Kota Ternate seharusnya penerapanya berbeda.
“Pedagang-pedagang ko dikenakan restribusi parkir? yang jelas restribusi parkir dan pedagang itu berbeda,” jelasnya seraya menyebut kebijakan dinas terkait memperbolehkan penggunaan badan jalan sebagai tempat bejualan juga menyalahi.
Karena itu, Ia menegaskan, Kejari Ternate bakal melakukan investigas terkait masalah tersebut.
“Jadi kebijakan penarikan retribusi itu jelas-jelas salah, nanti Kejari Ternate melalui Kasi Intel kita lakukan investigasi,” tegasnya. (red/Iki)

More Stories
Akademisi Unkhair Puji Kajati Usut Dugaan Korupsi Hibah Unsan Halsel
Oknum ASN Dinas BPKAD Halsel Terancam Dipolisikan
Polda Malut Diduga Biarkan Tambang Emas Ilegal Marak di Obi Barat