
NEWSGAPI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara segera menyelidiki masalah penarikan restribusi pedagang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.
Pasalnya, penyelidikan ini dilakukan karena penarikan restribusi ke pedagang gerobak dan pedagang kartu perdana mengunakan karcis parkir dinilai salah sasaran.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar mengatakan, penarikan restribusi parkir pada para pedagang gerobak dan pedagang kartu perdana sudah jelas menyalahi aturan, karena tidak sesuai dengan peruntukanya.
“Untuk pedagang itu sudah jelas menyalahi aturan, karena ditagihkan oleh pihak Dishub itu kan untuk pengendara roda empat, sedangkan untuk para pedagang seharusnya ketentuannya tidak ada di restribusi parkir tetapi pedagang dikenakan restribusi pedagang,” ungkapnya pada media ini, Senin (3/6/24).
Menurutnya, penerapan penagihan restribusi parkir seperti di kawasan taman nukila dan beberapa titik lokasi di Kota Ternate seharusnya penerapanya berbeda.
“Pedagang-pedagang ko dikenakan restribusi parkir? yang jelas restribusi parkir dan pedagang itu berbeda,” jelasnya seraya menyebut kebijakan dinas terkait memperbolehkan penggunaan badan jalan sebagai tempat bejualan juga menyalahi.
Karena itu, Ia menegaskan, Kejari Ternate bakal melakukan investigas terkait masalah tersebut.
“Jadi kebijakan penarikan retribusi itu jelas-jelas salah, nanti Kejari Ternate melalui Kasi Intel kita lakukan investigasi,” tegasnya. (red/Iki)
More Stories
Kadinkes Halsel dan Kapus Makian Didemo di Kejati Malut
Proyek Jembatan Saketa-Gane Dalam Terlambat, Denda Rp369 Juta Belum Dipungut
Ahmad Hadi Bukan Sendiri, Ismid Usman Soroti Peran Leny Syahrir dan Aswin Adam dalam Proyek Masjid Raya Halsel