NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

KPK Periksa 16 Saksi di Kantor Imigrasi Ternate Terkait Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

newsgapi.com | Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 orang saksi di Kantor Imigrasi Ternate terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dan rekannya. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (15/5/2024).

Juru Bicara KPK Divisi Penuntutan dan Kelembagaan Ali Fikri membenarkan adanya agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

“Benar pemeriksaannya di Kantor Imigrasi Ternate hari ini. Tim penyidik sudah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi,” ungkapnya.

Mereka yang diperiksa di antaranya Muhammad Miftah Baay (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara), Samsudin Abdul Kadir (Sekretaris Daerah Maluku Utara), Nirwan M.T. Ali (Inspektur Jenderal Maluku Utara), serta beberapa pejabat dan swasta lainnya.

Selain dugaan suap di sektor pertambangan, KPK juga mendalami dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan kasus pengadaan barang dan jasa.

“Sejauh ini dari Rp100 miliar akan kita kembangkan lebih lanjut kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan suap terkait sektor pertambangan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan penyidikan kasus pertama yang melibatkan Abdul Gani atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp106,2 miliar atau USD7,5 juta.

Tersangka ini akan segera diadili. Baru-baru ini, KPK juga menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Dia diduga menyembunyikan asal muasal harta kekayaannya yang diperoleh dari korupsi dengan cara membeli aset, mengubah bentuknya, dan menggunakan cara lain dengan identitas orang lain untuk bertransaksi.

“Dalam perbuatannya, Abdul Gani Kasuba menggunakan identitas orang lain untuk bertransaksi dan kepemilikan aset dengan perkiraan nilai awal lebih dari Rp100 miliar,” pungkas Ali.