M Reza Syadik (pegang megafon)
NEWSGAPI.COM – Praktek tindak pidana korupsi di Indonesia hampir tidak bisa dielakan bagi pejabat negara dan daerah yang doyan korupsi. Meskipun secara konstitusional Indonesia menegaskan sebagai negara hukum didalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, tetapi mudah diabaikan.
Bahkan kita memiliki suatu lembaga yang lahir dari semangat reformasi yang di bekali UU, dan secara kelembagaan mengatur tugas dan fungsinya melalui UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak sekedar itu saja, bahkan adanya UU No 28 tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun saja kerap kali diabaikan demi kepentingan memperkaya diri ataupun kepentingan sahwat politik untuk melangsungkan keberlanjutan kekuasaan.
Hal ini disampaikan Kordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK Malut) Jakarta, M Reza Syadik melalui keterangan rilis, Sabtu (20/4/2024)
Ia menyebut, berbagai modus didalam motif dan jenis-jenis korupsi yang menjarah tentunya menjadi tradisi buruk elit kekuasaan di daerah.
Satu hal, lanjut dia, dalam membaca modus yang diciptakan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, yaitu terkait adanya dugaan skandal ganda dalam dugaan praktek korupsi pada APBD pokok tahun 2024 dengan kembali mengagarkan proyek Masjid Raya Halsel.
Menurutnya, hal Ini patut menjadi perhatian serius, di mana proyek mangkrak tersebut dianggarkan suda cukup lama sejak tahun 2016 hingga 2021, dan menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih, namun belum juga selesia dikerjakan.
Namun begitu, pembangunan proyek tersebut kembali dianggarkan senilai Rp 25 Miliar pada APBD pokok tahun 2024 di pemeritahan Basam Kasuba sebagai Bupati Halmahera Selatan.
Hal itu diketahui dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Paket pengadaan itu memiliki kode rekening 5.2.03.01.01.0008
“Pembangunan lanjutan masjid raya tahap IV,” begitu tertulis di RKA-SKPD Pemda Halsel.
Tentu hal ini, kata Reza, patut diduga mega proyek tersebut dijadikan sarana dalam agenda mempermulus pembiayaan kepentingan politik kekuaasaan Basam Kasuba di tahun 2024.
Olehnya itu, SKAK Malut bakal menggelar aksi demo di depan gedung KPK terkait kasus pembangunan masjid tersebut.
“Kami yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utar, Jakarta akan menggelar demonstrasi pada rabu 24 April 2024 di KPK, dan meminta lembaga anti rasuah itu secara serius menangani kasus proyek tersebut, sebab suda berulang kali proyek mangkrak itu merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Ia mengatakan, suda saatnya KPK menujukan taringnya sebagaimana membuka kedok 7 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus jual beli jabatan dan mafia perizinan di Pemprov Malut tahun 2023 kemarin.
“Sepertinya mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba perlu di panggil KPK untuk dimintai keterangan, sebab awal penganggaran proyek tersebut di masa kepemimpinannya,” jelasnya. (fik)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK